Cara Dan Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan



Tidak harus menunggu masuk usia pension untuk mencairkan JHT Ketenagakerjaan, selama Anda memenuhi syarat yang ditetapkan. Kebijakan terkait cara pencairan JHT ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Dan di awal tahun 2018, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan baru untuk pencairan JHT.
Besaran manfaat JHT yang dapat dicairkan oleh peserta adalah sebesar 10% hingga 30% dari total saldo yang dimilikinya. Ini diatur dengan komposisi sebagai berikut:
  • Untuk persiapan pensiun, peserta bisa mengambil maksimal 10% dari total saldonya
  • Sedangkan untuk pengadaan perumahan, peserta bisa mengambil maksimal sebesar 30% dari total saldo yang dimilikinya

Pencairan tersebut hanya bisa dilakukan ketika peserta masih aktif bekerja dan hanya bisa dilakukan satu kali saja untuk selamanya. Dalam ketentuannya terbaru itu, juga disebutkan bahwa peserta hanya bisa mencairkan salah satu dari kedua pilihan yang disediakan, yakni 10% atau 30%.
Artinya, peserta tidak bisa menikmati kedua program secara bersamaan, meskipun Anda masih aktif bekerja. Untuk bisa mencairkan salah satu dari kedua program ini, maka peserta harus memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
Sedangkan untuk pencairan dana JHT sebesar 100%, dengan alasan pensiun, cacat total, PHK atau pengunduran diri, maka peserta harus menunggu hingga 1 bulan setelah berhenti bekerja, dan Anda belum atau tidak bekerja pada perusahaan baru.
Jika semua ketentuan itu dipenuhi, maka proses pengajuan pencairan JHT bisa dilakukan dengan mudah.
Prosedur klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
  • Mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Mengajukan klaim secara online melalui situs resmi (website) BPJS Ketenagakerjaan

Kendati sudah melakukan klaim secara online, Anda tetap harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan berbagai syarat atau dokumen yang diperlukan, baik fotokopi maupun yang aslinya.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
 
Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek via biayaasuransi.com

Untuk mempermudah proses pencairan dana JHT, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran terbaru di awal tahun ini. Berdasarkan surat tersebut, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
  • Fotokopi buku tabungan (1 lembar) dan buku tabungan asli
  • Surat keterangan dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (10% atau 30%)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya
  • Formulir pengajuan klaim JHT (F5), yang diisi dengan lengkap
  • Fotokopi KTP beserta aslinya (untuk peserta yang telah menggunakan e-KTP). Bagi yang belum punya e-KTP, wajib menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses
  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), dan aslinya

Selain syarat di atas, proses pengajuan ini juga akan memiliki ketentuan tambahan (khusus) yang disesuaikan dengan kondisi peserta, antara lain:
  • Wajib menyertakan NPWP asli dan 1 lembar fotokopinya untuk mencairkan JHT lebih dari Rp50 juta
  • Tidak memiliki tunggakan iuran JHT
  • Nama, tanggal lahir, serta alamat peserta pada masing-masing dokumen tidak boleh berbeda. Jika ada perbedaan, maka peserta wajib menyertakan surat keterangan dari pihak perusahaan atau kelurahan tempat domisili peserta
  • Jika pencairan tidak dilakukan sendiri oleh peserta alias dikuasakan pada orang lain, maka harus memberikan kuasa kepada pihak keluarga yang namanya tertera di Kartu Keluarga (KK) atau kepada pihak perwakilan perusahaan tempat bekerja
  • Khusus untuk pengajuan pencairan dana perumahan (30%), wajib menyertakan dokumen: bukti pembayaran tanda jadi (booking fee), Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K), Standing Instructions (Surat Perintah Penyaluran Dana Realisasi KPR), serta akad kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank

Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel