Agama Sebagai Kategori Politik
Agama Sebagai Kategori Politik
07/08/2012
0
67
Oleh: Tedi Kholiludin
Kata Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut. Itu istilah yang dibakukan dalam KBBI.
Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religiodan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.?
Khusus soal kata agama, di Indonesia kata ini kerap dikaitkan dengan bahasa sanskerta yang menjadi asal kata tersebut (a dan gama). Namun, Engkus Ruswana, salah seorang penghayat kepercayaan kepada saya menuturkan kalau sebenarnya kata agama asli dari bahasa Kawi Ha. Ha itu Hana artinya "Ada" dan Gama itu patokan atau tatanan sehingga pada zaman Majapahit itu ada istilah Nagara Kartagama, artinya negara yang berpatokan pada karta atau ketentraman.
Kata agama menjadi lebih variatif makna dan artinya jika sudah dibicarakan di panggung akademik. Mulai dari definisi substansial, fungsional, valuatif hingga struktural berusaha mengajukan cara baca terhadap apa yang disebut agama. Tetapi saya tidak hendak menyisir kategori-kategori tersebut.
Yang paling menarik kalau bicara agama dalam konteks Indonesia adalah cara negara memahami agama. Di tangan negara, agama tidak lagi memiliki muatan teologis atau sosiologis. Agama bukan lagi "primary form of culture" dimana pertanyaan komprehensif diajukan dan dijawab (Gamwell). Agama juga bukan lagi kategori yang terdiri dari 4C Creed, Code, Cult dan Community. (Swidler dan Mojzes)
Agama dalam pandangan negara adalah kategori politik untuk membedakannya dengan kepercayaan. Agama adalah Ilahi dan kepercayaan adalah budayawi. Agama menjadi instrumen untuk memilah-milah mana yang beragama dan mana yang tidak. Dan akhirnya ada agama resmi dan tidak resmi. Ada agama legal dan ilegal.
Apa dasar utama sehingga kesimpulan di atas bisa muncul?
Bahasa Negara
Tidak ada cara lain memahami bahasa negara kecuali dengan merujuk pada aturan-aturan yang dibuatnya. Karena dengan itulah cara negara menunjukkan dirinya. Sama dengan halnya bahasa wasit sepakbola di lapangan yang hanya memiliki dua bahasa, kartu merah dan kartu kuning. Dari kebijakan yang dikeluarkan negara itulah kita bisa mengerti bagaimana negara memahami agama.?
Dokumen negara Indonesia yang paling tua berbicara tentang agama adalah Pasal 29 Undang-undang Dasar (UUD)1945. Sementara peran negara dalam wilayah agama semakin tegas dijelaskan dalam dua konstitusi yang saat ini sudah tidak berlaku lagi, yakni UUDS 1950 dan UUD RIS. Ketegasan negara di situ terkait dengan soal pengakuan terhadap agama. Dalam UUDS 1950 pasal 43 ayat 3 disebutkan bahwa "Penguasa memberi perlindungan yang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama yang diakui", dan ayat 4 (satu versi menyebutnya ayat 5) "Penguasa mengawasi supaya segala persekutuan dan perkumpulan agama patuh taat kepada undang-undang, termasuk aturan-aturan hukum yang tak tertulis". Dua klausul itu dapat kita lihat juga dalam UUD RIS pasal 41 ayat 1 dan 2 dengan kata-kata yang sama persis.
Hingga tahun 1965-1966, penjelasan tentang agama apa yang diakui itu belum terumuskan secara pasti. Tapi soal kontrol negara terhadap agama, hal itu sudah banyak dilakukan. Beberapa catatan mengenai tradisi untuk menghakimi keyakinan yang terjadi sebelum 1965 di bawah ini barangkali bisa membantu kita untuk melihat sedemikian "kuatnya" kejahatan sistemik yang dilakukan oleh negara terhadap penganut agama dan aliran kepercayaan (Baso, 2005 serta Hamidi dan Abadi, 2001).
Aturan itu antara lain, Keputusan Perdana Menteri RI Ir. Djuanda No.122/PROMOSI/1959, tentang pelarangan Organisasi Agama Eyang di Ciamis. Lalu ada juga Kepres RI No.264 tahun 1962 tentang larangan adanya organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Club Society, Vrijmetsclaren Loge (Loge Agung Indonesia), serta Kepres RI No.34 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Theosofi Cabang Indonesia berkedudukan di Jakarta beserta loge-loge dan Federasi loge-logenya di Seluruh Indonesia sebagai organisasi terlarang.
Pada tahun 1965, lahirlah Penetapan Presiden (PP) No. 1 (selanjutnya ditulis PNPS 1965) yang dikeluarkan oleh Soekarno sebagai presiden dan pemimpin besar revolusi pada tanggal 27 Januari 1965. PP ini berisi tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. PP inilah yang dalam perkembangannya digunakan sebagai alat untuk membentengi agama-agama resmi dari "serangan" aliran-aliran sempalan. Status PP ini kemudian ditingkatkan sebagai UU melalui UU No.5 tahun 1969 tentang pernyatan berbagai penetapan Presiden sebagai Undang-undang.
Dalam Pasal 1, PNPS 1965 menyinggung soal "agama yang dianut". Tentang hal ini, dalam penjelasannya dikatakan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Buddha dan Khong Cu (Confusius). Eksistensi agama-agama tersebut, sesuai dengan penjelasan, karena agama-agama itu bisa dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat 2 UUD juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.
Setelah kalimat itu, penjelasan diteruskan dengan menyebut "…ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasturian, Shinto, Thaoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lainnya".
Kalau kita mengaitkan tentang klausul "agama yang dianut" dalam PNPS 1965 dengan kenyataan yang sekarang kita alami, maka agama yang dianut itulah yang disebut sebagai agama yang diakui. Alasan yang diajukan seperti tertuang dalam PNPS adalah karena ada legitimasi historis (ada sejak dulu) dan sosiologis (dipeluk hampir seluruh penduduk). Pada gilirannya, enam agama itulah yang sekarang ini menjadi "agama resmi". Saya ingin mempertanyakan kembali alasan dibalik penetapan enam agama dengan dua alasan tersebut. Jikalau yang menjadi alasan adalah fakta historis dan sosiologis, maka Parmalim, Kaharingan, Aluk Todollo, Sunda Wiwitan, Kejawen juga dipeluk oleh penduduk Indonesia dan ada sebelum agama-agama yang diakui itu hadir ke nusantara.
Rita Smith dan Susan Rodgers (1987) dalam pengantar buku "Indonesian Religions in Transition", menguraikan kalau the politics of agama itu memberikan implikasi pada dua hal. Pertama, munculnya kategori orang yang belum beragama (people who do not yet have a religion). Kedua, adanya ambiguitas karena banyak orang yang secara formal dan adminsitratif memeluk salah satu "agama yang diakui" tetapi juga tetap mempraktekan tradisi-tradisi lama mereka.
Bagi saya kenyataan ini terang membuktikan kalau di Indonesia agama itu bukan kategori teologis atau sosiologis. Lebih dari itu, agama itu adalah soal politik. Instrumen untuk membedakannya dengan kepercayaan atau kebatinan. agama menjadi diskursus, di mana terjadi pertandingan di antara rezim kebenaran yang dibela agama masing-masing yang mungkin tidak berjalan seimbang, dimana yang satu menguasai lainnya.(Dhakidae, 2003) Agama menjadi perumus identitas, sehingga tidak ada identitas tanpa sumbangan identitas agama di dalamnya. Sayang, hal itu dibarengi dengan eksklusi, pengabaian dan pengingkaran. Tragis!
http://elsaonline.com/agama-sebagai-...egori-politik/