Bagaimana kalau negara melindungi penipu?

Dalam mekanisme pasar murni, bahkan tanpa hukum sekalipun, menipu orang itu susah.

Sekali orang menipu, seumur hidup orang tidak percaya. Perusahaan tidak bisa besar kalau menipu.

Contoh

Di Singapura ada kasus Sim Lim.

https://www.straitstimes.com/singapo...ning-customers

Jadi orang beli iPhone seharga $1600. Diminta untuk tanda tangan kontrak yang tidak jelas. Di kontrak itu dia harus bayar $2400 lagi plus $99 per month.

Techniquenya obfuskasi. Jadi bagian penting dalam kontrak tidak ditulis jelas dan disembunyikan dalam lembaran kontrak.

Kasusnya meledak di Singapore.

Ada video tourist vietnam jadi korban yang viral.

Secara teknis itu memang bukan penipuan. Soalnya dikontrak memang ditulis. Tapi tidak jelas. Tapi normalnya kan orang tidak mau bayar asuransi iPhone $2400 untuk iPhone seharga $1600.

Hakim berpendapat itu tetap penipuan. Pemerintah Singapore taruh surat peringatan yang harus ditaruh di toko. Jadi customer bisa milih mau tetap bisnis ke toko itu tidak.

Tokonya nggak mau dan pemiliknya dipenjara.

Nah di Indo setau saya hukumnya beda.

Kalau di indo orang yang memviralkan penipuan seperti itu justru yang bisa dituntut pencemaran nama baik.

Apa betul begitu?

Di Indo, misal kita makan warteg, lalu harga tidak ditulis lalu tau tau di charge 1 juta, kita bilang penipuan, kita yang kena.

Atau kalau orang jual rumah, sesudah terima duit dia nggak mau pindah. Jadi orang yang sama bisa jual rumah berkali kali. Kalo korban bilang penipuan, korbannya yang bisa dituntut pencemaran nama baik.

Ada ahli hukum di sini?

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel