BINCANG PERDAMAIAN POTRET TOLERANSI DI INDONESIA
Wednesday, June 27, 2018
BINCANG PERDAMAIAN POTRET TOLERANSI DI INDONESIA
Yeni Wahid Founder Wahid Foundation
Bangsa Indonesia terkesan dengan toleransi yang tinggi dan memiliki karakter ramah tamah, berbudipekerti luhur serta menghargai sesama umat dalam kehidupan bermasyarakat. Lembaga Wahid Foundation yang diketuai oleh Yeni Wahidmengundang Blogger dan Instansi terkait, namun Yeni Wahid tidak bisa hadir dalam acara ini dikarenakan berbarengan dengan haul Gusdur. Bincang Perdamaian ini membahas tema Diskusi Potret Toleransi di Indonesia dengan narasumber Bp. Jayadi Damanik dari Komnas HAM, bp Engkus Ruswana dari Penghayat Kepercayaan, bp KH. Imam Aziz Ketua Nahdatul Ulama, Bp. Kombes Awi dari Humas Mabes Polri dan Ibu Asfinawati dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, berlokasi di Balai Kartini Ruang Mawar Lantai 2, Gatot Subroto – Jakarta Pusat.
Bicara soal reformasi, bahwa demokrasi telah terjadi perubahan besar dalam perpolitikan bangsa ini, yang berdampak sangat terbuka lebar mengenai paham-paham ideologis yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, yang semakin lama berkembang komunitas-komunitas yang berbaju agama dan menganut sistem garis keras, sehingga melahirkan sikap intoleransi terhadap perbedaan paham keagamaan yang menuat dan meluas, sehingga banyak kejadian kerusuhan yang tidak sedikit memakan korban serta berkembangnya terorisme yang mengatasnamakan demi agama. Yang lebih memprihatinkan lagi, hasil kajian menunjukkan sikap intoleran sudah merambah di dunia pendidikan, bahkan pada Sekolah Dasar banyak ditemukan penyusupan dalam buku pelajaran sekolah yang mengandung penyebaran kebencian. Faktor lain yang mempercepat proses intoleransi adalah seluruh komponen bangsa seolah tidak memperdulikan lagi ideologi Negara Pancasila, serta meninggalkan nilai-nilai kearifan warisan leluhur bangsa, sehingga bangsa kita mulai kehilangan jati dirinya.
Dalam hal ini menurut bp. Engkus Ruswana dari Pengahayat Kepercayaan menjelaskan bahwa kasus yang menyedihkan pada tahun 1950 ketika korban jiwa dan harta benda yang terjadi di Jawa Barat dan Sulawesi yaitu pembakaran rumah dan isinya dengan tuduhan kafir sehingga banyak yang mengungsi ke kota serta pasca tragedi 1965 G-30-S PKI banyak mengalami penyiksaan dan pembunuhan. Pada awal tahun 1970, pemerintah mulai memperlakukan Komunitas Penghayat Kepercayaan secara lebih baik dan sudah diperbolehkan berorganisasi dengan aman. PNS dan Pejabat Politik boleh melangsungkan perkimpoian secara adat, namun untuk pendidikan di sekolah wajib mengikuti salah satu pelajaran agama (Hindu, Budha, Islam, Katholik, Kristen). Antara tahun 1979 hingga tahun 1986 terjadi ketidakpastian hukum dalam persoalan perkimpoian yang mana tidak diperbolehkan melangsungkan perkimpoian tanpa melalui tata cara agama, sehingga banyak pasangan warga penghayat kepercayaan yang tidak mau melangsungkan perkimpoian lewat agama tidak diakui sebagai perkimpoian yang sah oleh negara (dikenal dengan sebutan kumpul kebo), sehingga banyak menghasilkan "Anak Haram".
Narasumber Bincang Perdamaian Potret Toleransi
Di tahun 2017 bangsa ini sangat tergantung pada keseriusan dan niat baik pemerintah, legislatif dan yudikatif serta kerja keras kita semua untuk bersatu padu melawan sikap intoleran dan memperjuangkan kesetaraan tanpa diskriminasi, oleh sebab itulah hal-hal yang perlu dibenahi yaitu merevisi peraturan UU yang masih bersifat diskriminatif, tidak sejalan dengan ideologi Negara Pancasila, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kelompok intoleran dan penyebar kebencian maupun yang melakukan pengrusakan sweeping baik moment keagaman maupun yang bersifat insidentil.
Pandangan dari Komnas HAM bp. Jayadi Damanik bahwa Diskriminasi, ekstrimisme dan intoleransi semakin rumit karena pelakunya tidak hanya kelompok masyarakat tetapi juga pemerintah. Penanganan intoleransi di Indonesia memerlukan edukasi dalam pengertian yang luas, tidak saja yang dilakukan oleh Negara tetapi oleh masyarakat, baik yang formal melalui lembaga pendidikan maupun yang tidak formal. Ketentuan dalam pasal 16 UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun pun faktanya tidak berlaku kepada korban minoritas berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. Bukankah di negeri kita sedang dipertontonkan fakta yang demikian?
Kata Mutiara Dari Komnas HAM : "Hatiku Berduka Melebihi Rasa Dukaku, Ketika ibu dan bapakmu Meninggalkanku untuk selamanya".
Blogger dan Instasi terkain meliput Bincang Perdamaian Potret Toleransi
Kesimpulan dari acara ini Wahid Foundation mengungkapkan bahwa Pancasila merupakan dasar Negara sebagai kesepakatan berbangsa dan bernegara demi melindungi segenap bangsa Indonesia. Pancasila memuat prinsip-prinsip pokok seperti penghargaan akan pluralitas, kebhinekaan dan toleran. Karena itu Negara mencakup eksekutif, legislatif dan yudikatif harus menegaskan prinsip "Netralitas Negara" terhadap keyakinan warga negaranya.
?
Yuk benahi diri kita untuk memajukan bangsa ini dengan hati yang bersih tanpa adanya rasa saling mendahului, mari kita kerja sama membangun Indonesia yang kita cintai.
Salam Blogger
Sumiyati Sapriasih
Email : sumiyatisapriasih@yahoo.com
http://www.sumiyatisapriasih.com/201...si-di.html?m=1