Bonus Bonus Yang Harus Didapatkan Oleh Karyawan Perusahaan dan PNS
Monday, June 11, 2018

Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh karyawan selain gaji bulanan adalah bonus. Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, bonus didefinisikan sebagai imbalan berbentuk uang atau hal lain yang diberikan kepada karyawan sebagai apresiasi kinerja dan prestasi. Terdapat dua macam bonus yang diklasifikasikan dalam surat edaran ini, yaitu bonus sebagai komponen upah dan non-upah (salah satu contoh dari bonus non-upah tersebut ialah fasilitas seperti mobil). Jumlah bonus yang diterima karyawan di satu perusahaan tentunya berbeda dengan perusahaan. Hal ini tergantung dari kekuatan finansial dari perusahaan tersebut. Begitu juga dengan jumlah pemberiannya, ada perusahaan yang hanya mampu memberikan bonus sekali dalam setahun, namun ada juga yang bahkan hingga dua kali dalam setahun. Untuk lebih mengenal hak-hak karyawan atas bonus, mari kita mengenal jenis-jenis bonus apa saja yang dapat diterima oleh seorang karyawan.
Bonus Tahunan. Bonus jenis ini biasanya diberikan setiap akhir tahun ketika pada saat tutup buku perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan. Bukan hanya karyawan swasta, namun di beberapa BUMN juga memberikan bonus ini. Meskipun demikian, tidak semua perusahaan memberikan bonus tahunan pada karyawannyaJadi bonus ini dikeluarkan sebagai bentuk kemurahan perusahaan terhadap karyawannya saja.
Bonus Prestasi. Hampir mirip dengan bonus tahunan, perusahaan biasanya juga mengeluarkan bonus untuk mengapresiasi prestasi yang telah dicapai karyawannya, seperti contoh bonus bagi karyawan terbaik di waktu tertentu / employee of the year.
Gaji ke-13. Gaji ke-13 adalah bonus yang diberikan untuk para aparatur negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap akhir tahun. Gaji ke-13 ini sebenarnya sama saja dengan bonus tahunan yang diterima oleh karyawan swasta. Hanya saja istilahnya yang sedikit berbeda.
Bonus Retensi. Bonus Retensi adalah suatu insentif yang digunakan untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan. Untuk mendapatkan bonus jenis ini, biasanya karyawan diminta untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan mereka akan tetap bekerja untuk jangka waktu tertentu.
Dengan beragamnya jenis bonus yang dapat diberikan perusahaan ke karyawan, tentunya akan semakin banyak juga tugas bagian penggajian untuk melakukan penghitungan secara teliti. Untuk membuat pengerjaan ini menjadi lebih efisien, tentunya HRD memerlukan suatu sistem yang terintegrasi untuk membuat pembayaran bonus-bonus tersebut menjadi lebih lancar dan akurat. Untuk itu, sistem HRD hadir untuk membantu Anda dalam melakukan penghitungan penggajian dan pembayaran bonus secara efisien dan menghemat waktu Anda hingga 70%. Dengan sistem ini, Anda hanya tinggal melakukan run payroll dan gaji secara otomatis akan langsung tertransfer ke rekening masing-masing karyawan penerima bonus beserta tanggal yang ditetapkan kapan bonus tersebut akan cair.
Bagaimana dengan perusahaan yang tidak memberikan satupun bonus terhadap karyawannya? Sebenarnya masalah pembagian bonus ini tidak diatur secara khusus dalam UU Ketenagakerjaan atau payung hukum lain. Namun dengan adanya pembagian bonus, hal ini akan mempengaruhi produktivitas karyawan di tahun berikutnya. Bonus tahunan memberikan harapan besar kepada karyawan jika dibandingkan dengan insentif kinerja bulanan. Karyawan akan lebih berorientasi profit dalam bekerja, dan tentunya hal ini juga menyehatkan bisnis perusahaan.
Klik Ini Juga