Ketentuan Hukum Dalam Pembayaran Upah Yang Benar Di Perusahaan
Monday, June 4, 2018

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Berarti upah harus ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Dasar Penetapan Upah
Pada aturannya, upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
Selanjutnya, menurut Pasal 19 PP Pengupahan:
Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila Perjanjian Kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.
Dalam Pasal 1 angka 29 UU Ketenagakerjaan disebutkan pengertian seminggu adalah waktu selama 7 hari. Sayangnya, pengertian dari "sebulan" atau "sebulan sekali" tidak terdapat pada UU Ketenagakerjaan maupun PP Pengupahan secara eksplisit.
Namun, ada ketentuan soal pembayaran pesangon bagi pekerja yang penghasilannya dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 (tiga puluh) kali penghasilan sehari.
Hal ini bisa dimaknai bahwa yang dimaksud satu bulan dalam sistem pembayaran gaji bulanan yaitu terhitung 30 hari kerja.
Kenyataan bahwa Anda bekerja seakan-akan selama 40 hari karena tanggal pembayaran upah adalah tanggal 10 bulan berikutnya, mungkin hanya akan dirasakan pada bulan pertama, karena bila tanggal pembayaran upah adalah setiap tanggal 10 maka pada tanggal 10 bulan berikutnya lagi secara matematis akan genap sebulan (kurang lebih 30 hari). Adapun dalam keadaan Anda yang bekerja selama 40 hari seperti yang sudah kami sebutkan tadi, Anda berhak atas tambahan upah yang dihitung secara pro rata sesuai jumlah tambahan hari kerja lewat dari sebulan.
Kami menyarankan agar Anda meninjau kembali isi perjanjian kerja untuk mengetahui apakah memang disebutkan bahwa pembayaran upah dilakukan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. Bila memang diatur demikian dan Anda menyepakati ketentuan tersebut berarti Anda sudah harus memahami keadaan tersebut.
Jadi, apabila perjanjian kerja memang menentukan bahwa pembayaran upah akan dibayar pada tanggal 10 bulan berikutnya, maka Anda sebagai pihak yang telah menyetujui perjanjian kerja seharusnya mengerti konsekuensi tersebut.
Sumber