Memastikan Keselamatan Penumpang Lebaran dengan Ramp Check
Friday, June 1, 2018
source: Rosalia Indah Mania
Quote:
Dikutip dari mediaindonesia.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan seluruh angkutan penumpang umum bus harus telah lulus ramp check jika akan melayani angkutan penumpang pada masa angkutan Lebaran 2018, "Saya minta kepada Organda maupun pengusaha, angkutan penumpang harus menjalani ramp check. Jika tidak, pada masa angkutan Lebaran tidak boleh operasi". Ramp check dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keselamatan bagi para penumpang menjelang lebaran. Kegiatan ramp check dilakukan oleh dishub setempat di terminal bus maupun di pool bus, ada beberapa unsur yang dilakukan pemeriksaan yaitu:
Bus yang tidak memenuhi persyaratan administrasi akan dikenakan sanksi tilang, yang tidak memenuhi persyaratan teknis utama akan dikenakan sanksi tidak diberangkatkan sampai terpenuhinya persyaratan tersebut dan yang tidak memenuhi persyaratan teknis penunjang sebanyak 2x berturut-turut dengan kesalahan yang sama akan dikenakan sanksi tidak diberangkatkan sampai terpenuhinya persyaratan tersebut.
source: @surabayabusstation
Sumber
- Unsur administrasi: SIM, STNK, bukti lulus uji berkala, kartu pengawasan.
- Unsur teknis utama: Sistem penerangan (lampu utama, lampu sein, lampu rem, lampu mundur), sistem pengereman (rem utama, rem parkir), badan kendaraan (kondisi kaca depan, pintu utama, kondisi ban), perlengkapan (sabuk keselamatan di kursi pengemudi), pengukur kecepatan (speedometer), penghapus kaca (wiper), fasilitas tanggap darurat (pintu darurat, jendela darurat, alat pemecah kaca).
- Unsur teknis penunjang: Sistem penerangan (lampu posisi), bagian badan kendaraan (kaca spion, lantai & tangga, klakson), kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan bermotor (ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, lampu senter).
Bus yang tidak memenuhi persyaratan administrasi akan dikenakan sanksi tilang, yang tidak memenuhi persyaratan teknis utama akan dikenakan sanksi tidak diberangkatkan sampai terpenuhinya persyaratan tersebut dan yang tidak memenuhi persyaratan teknis penunjang sebanyak 2x berturut-turut dengan kesalahan yang sama akan dikenakan sanksi tidak diberangkatkan sampai terpenuhinya persyaratan tersebut.
source: @surabayabusstation
Sumber