Perkimpoian Penghayat Kepercayaan di Cilacap Resmi Dicatat Pemerintah

Perkimpoian Penghayat Kepercayaan di Cilacap Resmi Dicatat Pemerintah



Perkimpoian Penghayat Kepercayaan di Cilacap Resmi Dicatat Pemerintah

KBRN, Cilacap : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Cilacap resmi mencatat perkimpoian sepasang pengantin dari penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa asal Kecamatan Adipala, Kamis (20/4/2018) sore.

Pencatatan perkimpoian ini dilakukan setelah tiga tahun lamanya perkimpoian mereka baru dilakukan di tingkat penghayat kepercayaan.

Iceng Putra Inata (27) bersama istrinya Ami Alifah (27) datang ke kantor Disdukcapil didampingi keluarga, kerabat, para saksi dan kelompok penghayat kepercayaan yang tergabung dalam Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Cilacap.

Pencatatan perwakinan dilakukan di sebuah ruangan yang diperuntukkan perkimpoian non-muslim.

Petugas pencatat perwakinan AT Wibowo bersama seorang staf selanjutnya melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas  mengajukan beberapa pertanyaan sebagai konfirmasi data yang sudah tertulis termasuk status keduanya.

Setelahnya kedua mempelai bersama para saksi menandatangani berkas pencatatan perkimpoian sebagai data resmi untuk penerbitan akta perkimpoian.

AT Wibowo menyatakan pelayanan pencatatan perkimpoian kelompok penghayat mendasari  PP 37/ 2007 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

"Tidak ada perbedaan dalam persyaratan perkimpoian kelompok penghayat dengan pemeluk agama lainnya" jelasnya.

Sejak terbitnya PP 37 tahun 2007 tersebut pihaknya sudah mencatat sedikitnya 120 perkimpoian penghayat kepercayaan di Kabupaten Cilacap.

Iceng dalam keterangannya mengaku lega perkimpoiannya kini sudah sah dan resmi tercatat di dokumen pemerintah setelah tiga tahun menikah secara adat kepercayaan.

"Lega, semua berjalan lancar. Terimakasih Disdukcapil sudah membantu pencatatan perkimpoian kami" jelasnya.

Sekretaris MLKI Cilacap  Muslam menerangkan perkimpoian di kalangan penghayat terbagi dalam dua prosesi utama yakni Polokromo dan Silokromo.

Polokromo adalah proses perkimpoian secara adat oleh orang tua atau wali atau pihak yang dikuasakan dilanjutkan dengan pencatatan resmi dalam lembaran Negara melalui Discukcapil.

"Sedangkan Silokromo adalah upacara adat perkimpoian dengan melakukan beberapa urutan prosesi mulai lempar daun sirih hingga sungkeman" ujarnya.

Pihaknya menyambut baik pelayanan hak yang sama bagi para penghayat sebagai bukti kehadiran Negara bagi kelompok minoritas.

Usai pencatatan perkimpoian dilanjutkan dengan prosesi sederhana pemberian ucapan selamat dari para keluarga dan doa bersama di sanggar tari Giyan Laksita Cilacap. (Sandy)

http://m.rri.co.id/purwokerto/post/b...emerintah.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel