Bisakah Bercerai Tanpa Harus Mengikuti Sidang?
Friday, July 27, 2018
Ingin mengurus perceraian secara cepat tanpa sidang? Baca dulu aturannya.
Quote:
Perpisahan hendaknya menjadi jalan terakhir ketika sebuah persoalan rumah tangga benar-benar tak bisa diselesaikan lewat diskusi. Selain akan menyisakan trauma mendalam bagi anak-anak, proses perceraian juga cukup menyita waktu, tenaga, dan juga biaya—terutama jika Anda menyewa jasa pengacara untuk mengurus segala sesuatunya.
Quote:
Di Indonesia, segala hal yang berkaitan dengan perkimpoian sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian ("UU Perkimpoian") dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 ("PP 9/1975") sebagai peraturan pelaksanaannya. Khusus warga negara yang beragama Islam, ketentuan lebih spesifik tertuang dalam Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Quote:
Perihal Gugat Cerai dan Prosesnya di Pengadilan
Quote:
Ketika seorang istri menggugat cerai suaminya, maka yang berposisi sebagai penggugat adalah istri. Sedangkan suami di sini berperan sebagai pihak tergugat. Begitu pun sebaliknya.
Quote:
Sidang dan proses perceraian diatur secara rinci dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ("UU 7/1989") sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 ("UU 3/2006"), lalu diubah kembali menjadi Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 ("UU 50/2009").
Quote:
Sebelum memutuskan perceraian antara seorang suami dan istri, hakim terlebih dahulu akan melakukan mediasi. Upaya ini semaksimal mungkin ditempuh agar rumah tangga tetap bisa diselamatkan. Namun, jika keduanya tetap mantap untuk mengakhiri pernikahan, hakim selanjutnya akan meneruskan proses perceraian di Pengadilan Negeri maupun Agama.
Quote:
Jika Suami/Istri Tidak Hadir di Persidangan
Quote:
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 7/1989, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pasangan suami istri yang hendak mengajukan perceraian ke pengadilan, yaitu:
1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Dari kutipan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa proses sidang perceraian dapat tetap berjalan meskipun salah satu atau bahkan kedua pihak tidak datang ke pengadilan. Namun, baik tergugat maupun penggugat sangat disarankan untuk datang sendiri tanpa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Dari kutipan pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa proses sidang perceraian dapat tetap berjalan meskipun salah satu atau bahkan kedua pihak tidak datang ke pengadilan. Namun, baik tergugat maupun penggugat sangat disarankan untuk datang sendiri tanpa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Sumber: KantorPengacara.co
Quote:
Putusan Verstek dalam Sidang Perceraian
Quote:
Jika pihak tergugat tetap berhalangan hadir/tidak mengirimkan kuasa hukumnya untuk mengikuti proses persidangan, bahkan meskipun sudah dipanggil secara patut, maka hakim berhak mengambil keputusan.
Nah, putusan inilah yang dinamakan dengan verstek, yang amarnya berbunyi:
Nah, putusan inilah yang dinamakan dengan verstek, yang amarnya berbunyi:
"Mengabulkan gugatan penggugat secara verstek."
Quote:
Selanjutnya, jika dalam batas waktu tertentu tergugat tidak juga mengajukan banding atau perlawanan terhadap putusan verstek, maka putusan verstek secara sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan verstek yang dijatuhkan tanpa adanya banding/perlawanan adalah penanda bahwa suami istri sudah secara resmi bercerai, dan oleh sebab itu masing-masing berhak menyandang status janda dan duda.
Quote:
Pada dasarnya, kehadiran kedua belah pihak dalam persidangan cenderung membuat proses perceraian berjalan lebih lama karena akan selalu ada fase jawab menjawab dan pembuktian dari masing-masing pihak. Sebaliknya, perceraian akan berlangsung lebih cepat jika pihak penggugat maupun tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.