Hukum Qurban Secara Kolektif


Hukum Qurban Secara Kolektif - Sebentar lagi kita akan merayakan Idul Adha di bulan Dzulhijjah. Saat hari raya tersebut sampai hari-hari tasyriq, kita akan bertemu dengan rutinitas tahunan, yaitu penyembelihan qurban. Tema yang akan diangkat adalah mengenai ketentuan seputar hewan qurban yang akan disembelih dan boleh atau tidaknya kolektif ketika itu. Dari bahasan ini pula kita akan mengetahui kekeliruan dalam penyembelihan qurban secara urunan yang biasa terjadi di tengah-tengah masyarakat. Semoga yang sederhana ini bermanfaat.
Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi, dan kambing. Bahkan para ulama berijma' (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.
Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia."Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya." Asy Syaukani mengatakan, "(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih."
Ketentuan Qurban Sapi dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu beliau mengatakan,"Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang."
 
Hukum Qurban Secara Kolektif
Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas.
Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini.
Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama'ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.

Selengkapnya klik https://solusizakat.com/konten-islam...a-kolektif.szi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel