Kemarin Susu Kental Manis Sekarang Pabrik Roti Tebing Tinggi Digrebek BPOM Sumut



Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Sumatera Utara menggrebek Pabrik Roti PT DTL yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, kemarin.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Provinsi Sumatera Utara, Sacramento Tarigan didampingi oleh Kabid Pemeriksaan dan Penyelidikan Ramses, M Marbun dan rombongan serta didampingi petugas dari Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi.

Hasilnya, pihak BBPOM berhasil mengamankan serta menyita 400 rol dan 6.000 pcs plastik kemasan roti yang tercantum label produksi dari luar Provinsi Sumut seperti, Pekanbaru-Riau, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat dengan berbagai merk roti seperti Arnon dan Jordan.

Sacramento Tarigan mengungkapkan bahwa sesuai penelusuran yang dilakukan pihaknya atas perusahaan, lokasi perusahaan berada di Sumut, namun label tersebut tidak sesuai. "Hal ini mempersulit pengedalian produk, baik oleh pengawas maupun konsumen. Tentu saja konsumen sangat dirugikan. Untuk pelanggaran sudah pasti ada yaitu dari segi konsumen. Kita amankan dan kita proses lebih lanjut tentang label kemasan ini," terang Sacramento.

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya akan terus menelusuri apa sebenarnya motif perusahaan tersebut melakukan hal ini. "Saya sudah minta ke Sumsel, Sumbar dan Riau untuk menelusuri apa sebenarnya motif perusahaan menggunakan label yang tidak sesuai ini. Seolah-olah roti ini diproduksi di Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Riau sesuai yang tertera di label kemasannya. Padahal, kenyataannya roti ini di produksi di sini (Tebingtinggi, red)," jelasnya.

Selain mendapatkan sanksi penyalahgunaan label kemasan, Sacramento juga mengungkapkan pihaknya menyegel produk jadi perusahaan roti itu. Karena produk roti perusahaan tersebut juga diduga belum teregistrasi memenuhi syarat izin edar produk karena belum melalui hasil penelitian atau hasil uji laboratorium. Bahkan untuk izin edar produk, perusahaan roti tersebut masih menggunakan izin industri rumah tangga. "Bayangkan saja, perusahaan sebesar ini masih menggunakan izin PIRT, setara dengan pembuatan kerupuk dan pabrik tahu rumahan, seharusnya sudah MD," tegas Sacramento.

Ke depan, pihak BBPOM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi untuk terus melakukan pengawasan karena pabrik roti tersebut juga diduga melanggar Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 142 tanpa izin edar produk.

"Setelah kita lakukan koordinasi, perusahaan ini belum mendaftarkan kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi sesudah pindah ke tempat yang baru. Dari hasil penemuan ini, kita akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Tebingtinggi selaku pembina perusahaan", tegas Sacramento.




Penulis : Dewisman Gulo
Editor : Dewisman Gulo
Sumber : Sinar Indonesia Baru (SIB)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel