Menggabungkan Qurban Dan Akikah


Menggabungkan Qurban Dan Akikah – Qurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang sama-sama menyembelih hewan. Keduanya memiliki hukum yang sama, yakni sunnah mu'akkadah. Waktu serta tatacara pelaksanaanya juga jelas ditetapkan dalam syariat. Ibadah qurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, sedangkan akikah pada hari ke-7, 14, dan 21 dari kelahiran.
Lantas bagaimana jika waktu akikah dan qurban bertepatan pada hari yang sama, apakah boleh pelaksanaannya disatukan sekaligus dalam satu sembelihan?
Dalam menjawab permasalahan ini, para ulama berbeda pendapat menjadi dua, yaitu:

Pertama: Hewan qurban tidak bisa mewakili aqiqah. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah, dan Syafi'iyyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka beralasan:
Karena masing-masing dari aqiqah dan qurban memiliki tujuannya sendiri, maka salah satunya tidak bisa mewakili yang lainnya; karena masing-masing penyebabnya berbeda, seperti halnya dam (denda) haji Tamattu' dan fidyah.
Dalam Tuhfatul Muhtaj Syarhul Minhaj, 9/371, Imam al Haitsami berkata, "Jika seseorang berniat dalam satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka ia tidak mendapatkan dua-duanya, pendapat inilah yang kuat, karena masing-masing dari qurban dan aqiqah memiliki tujuan tertentu".
Demikian juga Dalam Mawahibul Jalil, 3/259, Al Hathab menukil perkataan Syeikh Abu Bakr al-Fihri, dimana beliau berkata, "Jika seseorang menyembelih sembelihannya untuk niat qurban dan aqiqah maka itu tidak  dibolehkan, namun jika ia berniat untuk qurban dan walimahan atau aqiqah dan walimahan, maka dibolehkan; bedanya adalah karena tujuan qurban dan aqiqah adalah pengucuran darah, sedang sembelihan walimahan adalah untuk hidangan makan, dan ini tidak menafikan pengucuran darah, maka memungkinkan untuk digabungkan (antara aqiqah dan walimahan atau qurban dan walimahan).

Kedua: Hewan qurban boleh digabungkan dengan hewan aqiqah. Ini pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang lain, dan madzhab Hanafiyah, Imam Hasan al Bashri, Muhammad Ibnu Siriin dan Qatadah. Alasan pendapat mereka adalah:
Karena tujuan dari qurban dan aqiqah adalah untuk bertaqarub kepada Allah dengan sembelihan, maka salah satunya bisa mewakili yang lainnya, sebagaimana shalat tahiyyatul masjid termasuk di dalam shalat fardhu bagi siapa saja yang memasuki masjid.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam al Mushannif, 5/534. Dari Hasan ia berkata, "Jika mereka menyembelih qurban untuk seorang anak, maka juga boleh untuk aqiqah."

Dari Hisyam dan Ibnu Siriin keduanya berkata, "Dibolehkan sembelihan untuk aqiqah dan diniatkan juga untuk qurban".
Dalam  Syarh Muntahal Idaraat, Al-Bahuti berkata "Jika waktu aqiqah bersamaan dengan waktu berqurban, seperti pada hari ke tujuh atau yang lainnya bersamaan dengan hari raya idul adha atau hari tasyriq, maka salah satu dari aqiqah atau qurban bisa mewakili yang lainnya. Sebagaimana jika hari raya bersamaan dengan hari jum'at, maka niat mandinya untuk salah satunya saja, sebagaimana juga sembelihan haji tamattu' atau haji qiran pada hari raya idul adha, maka sembelihan dam (yang wajib) juga untuk qurban idul adha".
Lalu dalam Kasyaful Qana', 3/30, beliau menambahkan, "Jika aqiqah dan qurban berkumpul, dan berniat dalam satu sembelihan untuk keduanya (aqiqah dan qurban), maka hal itu dibolehkan secara tekstual oleh Imam Ahmad."
Syeikh Muhammad bin Ibrahim telah memilih pendapat ini dengan mengatakan, "Jika bertemu antara waktu aqiqah dengan waktu qurban, maka cukup dengan satu hewan sembelihan, dengan berniat untuk berqurban untuk dirinya dan berniat untuk aqiqah anaknya. Sebagian dari mereka justru berpendapat harus dijadikan satu, yaitu; qurban dan aqiqah untuk bayi. Namun pendapat yang lain tidak mensyaratkan hal itu, jika seorang ayah mau berqurban, maka qurban itu untuk sang ayah dan aqiqah untuk si anak.
Kesimpulannya adalah jika seseorang berniat untuk berqurban, pada waktu bersamaan ia berniat untuk aqiqah maka hal itu sudah cukup". (Fatawa Syeikh Muhammad bin Ibrahim: 6/159). Wallahu a'lam!
Semoga artikel Menggabungkan Qurban Dan Akikah bermanfaat

https://nusantarapeduli.com/menggabu...an-dan-akikah/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel