Pemotor juga bakal terkena aturan ganjil genap, ente setuju gak gan?
Tuesday, July 10, 2018
Lalu lintas Jakarta semrawut ! Tiap tahunnya kendaraan bermotor terus nambah nih gan di jalanan ibukota, udah gitu parkirnya sembarangan pula. Dan kalo misalkan ditegor eh galakan dia:sorry
Gak sedikit juga motor yang lewat trotoar yang mana ini meresahkan pejalan kaki dan kalo misalkan ditegor dia malah bilang "Ini Jakarta !!" sambil ngacir:ngacir
Makanya saking banyaknya kendaraan bermotor di Jakarta, ente jangan kaget ketika buka pintu kamar tidur ente tau-tau ada motor lewat sambil teriak "Ini Jakarta !!" ngeeeeenng:ngacir~~~~~~~~~~~~:ngacir Nah untuk menanggulangi kemacetan Jakarta yang semakin parah, pemprov DKI mau bikin kebijakan baru nih terkait sepeda motor, apa aja sih? Nih minyak bacaan sekut di bawah
Quote:
Spoiler for Gambar:
Suasana kepadatan arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/7/2018) | Aprillio Akbar /Antara Foto
Senin (2/7/2018), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mulai memberlakukan perluasan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Artinya, saat ini semua pengendara mobil perlu meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota yang baru saja masuk daftar ganjil genap.
Jika sebelumnya pembatasan sistem ganjil genap itu berlaku selama delapan jam (empat jam di pagi hari dan empat jam di malam hari), sekarang dilaksanakan selama 15 jam, tepatnya mulai pukul 06.00-21.00 WIB.
Aturan ini memang masih berstatus uji coba--pada Juli, tetapi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mulai mempelajari kemungkinan menerapkan perluasan kebijakan yang sama untuk sepeda motor.
Langkah tersebut rencananya untuk mempelajari kiat mengatasi kemacetan lalu-lintas di Jakarta yang semakin karut marut. Pemikiran ini sebenarnya bukan ide baru. Sebab, pada awal tahun, seperti ditulis Liputan6, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes, Halim Pagarra, sempat menyampaikan harapan agar Pemprov DKI bisa membuat aturan baru untuk membatasi motor yang melewati Jalan MH Thamrin.
"Ini sudah dilakukan pengkajian. Di Thamrin itu nihil kecelakaan untuk roda dua karena ada pembatasan, kemudian polusi juga berkurang, mindset masyarakat untuk beralih ke angkutan sudah banyak," ujar Halim.
Ajuan tersebut juga terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin pada Senin (8/1).
Memang pada akhirnya motor tetap diperbolehkan melintas di sepanjang Jalan Thamrin, tetapi aturan pembatasan moda masih harus dilakukan. Tujuannya supaya kendaraan tidak semakin padat dan mengurangi kemacetan. Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, kajian soal regulasi pembatasan sepeda motor melalui pelat nomor (TNKB) sebenarnya sudah ada.
Kini, pihaknya sedang mempelajari lebih detail untuk penerapannya.
"Kajian dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) atas rekomendasi dari kami, memang ada rencana untuk ganjil genap untuk sepeda motor. Jadi, disebutkan bahwa kebijakan itu berlaku pukul 06.00 – 10.00 WIB motor juga akan kena (ganjil-genap). Kami sedang pelajari sekarang," jelasnya dalam Motoris.id.
Menurut pengamatannya, Andri tak menyangkal bahwa sejak diterapkannya sistem ganjil genap untuk mobil, banyak masyarakat Jakarta yang beralih menggunakan sepeda motor sehingga populasinya semakin meningkat.
Jadi, jika diterapkan aturan ganjil genap untuk sepeda motor, menurut Andri, dampaknya akan sangat adil bagi pembatasan kendaraan di Ibu Kota.
"Rekomendasinya begitu, dan ini jadi fair, mobil kena (ganjil genap) motor juga kena. Sama-sama adil," kata Andri dalam Kompas.com.
Namun, kajian itu hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman. Pihak Dishub juga akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai rencana ini.
Sebab, jika diterapkan nantinya, perlu ada semacam pola pengawasan yang tinggi, mengingat jumlah motor yang ada di DKI saat ini cukup banyak.
"....Jadi sistem pengawasannya bagaimana juga perlu dibicarakan," pungkas Andri.
Catatan terkini--laporan sementara--yang didapat dari Polri bahwa populasi sepeda motor di DKI pada 2017 cukup mendominasi dengan pencapaian 15.502.276 unit, sekitar lima kali lipat dari jumlah mobil yang tercatat 3.890.404 unit. Angka itu merupakan lonjakan yang terjadi sejak lima tahun terakhir (2013-2017) sebesar 50 persen.
Secara umum, soal kemacetan di DKI, seperti dilaporkan INRIX, sebuah lembaga riset dan perusahaan transportasi yang berbasis di Inggris dan telah melakukan riset pada 1.360 kota di seluruh dunia pada 2017, mengungkapkan, Jakarta merupakan kota termacet kedua di Asia dan menempati urutan ke-12.
Lalu, Tomtom, perusahaan penyedia jasa informasi lalu lintas, peta dan navigasi asal Belanda, menempatkan Jakarta sebagai kota termacet ketiga di dunia, di bawah Mexico City (Meksiko), dan Bangkok (Thailand).
Dampak dari kemacetan itu, menurut data yang dilansir BPTJ, Jakarta dan sekitarnya menjadi kota dengan kerugian ekonomi terbesar di Indonesia akibat tingkat kemacetan yang tinggi, yakni mencapai Rp100 triliun setiap tahun.
Kalo sebagai pengguna sepeda motor ane sih kurang setuju sama peraturan ini, tapi mau gamau harus ikut, ya demi mengurai macetnya Ibukota juga yang makin parah tiap tahun. Kayaknya besok harus beli pesawat nih buat pergi ke kantor biar ga macet:cool
Semoga info dari watashi bermanfaat buat mina-san :games
Quote:
:hn Buat liat informasi menarik lainnya seperti artikel di atas bisa liat di sini
Jangan lupa rate bintang 5, tinggalin komentar dan bersedekah sedikit cendol buat ane dan ane doain agan makin ganteng dan cantik deh :toast