Halo gansis semuanya, bagaimana kabarnya nih? Semoga ente semuanya tetap dalam kondisi sehat wal afiat, diberikan umur panjang serta rejeki yang berkah. Aamiin. Seperti biasanya, ane kembali hadir di sini dengan menghadirkan sebuah thread yang semoga saja bisa bermanfaat untuk semuanya. Topik bahasannya apa kali ini? Masih seputar dunia perpolitikan tanah air nih gansis:D Setelah beberapa hari yang lalu ane sempat membahas kasus oknum kader partai politik yang nge-bon ke penjual kopi dan Alhamdulillah lumayan menghibur warga kaskus semuanya:ngakaks Kali ini, ane mau membahas kasus mantan napi korupsi yang 'ketahuan' tetap nekad daftar caleg:D
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa tahun depan merupakan tahun politik tanah air, karena Indonesia mempunyai hajatan besar berupa pilpres dan pileg. Dan hawa panas menuju peristiwa akbar itu sudah mulai dirasakan semenjak sebelum digelarnya pilkada kemarin. Masing-masing partai politik saling berlomba-lomba meraih simpati masyarakat. Ada partai politik yang bagi-bagi sembako, ada pula partai yang mengadakan pengobatan gratis. Padahal sebelumnya mereka itu adem ayem saja, jarang atau bahkan tidak ada kegiatan-kegiatan sosial semacam itu:D Namun, begitu mendekati hari H-nya, mendadak banyak yang seolah-olah menjadi 'sang dewa penolong':D Tanya kenapa?
Quote:
Ada Banyak Mantan Napi Korupsi yang Mendaftar Caleg
Tadi pagi ane iseng-iseng membaca berita di beberapa portal media, ada satu berita yang cukup mengejutkan dan cukup membuat ane miris. Yakni berita tentang KPU yang mengembalikan berkas bakal caleg mantan napi korupsi ke parpol masing-masing. Mau tahu berapa jumlahnya? Hampir 200 berkas bakal caleg yang ternyata bekas napi tindak pidana korupsi:capedes Hasil temuan itu diperoleh setelah pihak KPU melakukan penelusuran terhadap masing-masing bakal caleg. Untuk mem-validasi temuan-temuan tadi, pihak KPU akan bekerjasama dengan KPK yang memiliki data valid siapa-siapa saja bakal caleg yang pernah terjerat kasus korupsi.
Quote:
Peraturan ini yang Melarang Mantan Napi Korupsi Ikut Daftar Caleg
Sumber Gambar
Larangan mantan napi korupsi mendaftar caleg tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 4 ayat 3 yang isinya "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi." Di dalam pasal itu tidak hanya mantan napi korupsi saja yang dilarang daftar caleg, namun juga mantan napi bandar narkoba dan mantan napi kejahatan seksual terhadap anak. Dengan ditemukannya berkas bakal caleg yang ternyata mantan napi korupsi oleh KPU, berarti ada indikasi dari pihak partai politik yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap PKPU tadi. Ane berharap ada sanksi tegas dari KPU terkait pelanggaran itu, agar tidak terulang lagi ke depannya.
Quote:
Berkas Mantan Napi Korupsi Dikembalikan Sesuai Pakta Integritas
Sumber Gambar
Sebagai informasi, sebelum masing-masing partai politik menerima pendaftaran bakal caleg, mereka (para pimpinan parpol) telah menandatangani kesepakatan atau perjanjian berupa pakta integritas dengan pihak KPU. Salah satu poin yang tertera di dalamnya adalah jika ada pelanggaran pakta integritas berupa adanya bakal calon legislatif yang berstatus mantan napi narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi, maka bersedia dikenakan sanksi administrasi dan pembatalan pencalonan. Pembuatan pakta integritas itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 1 bagian e yang isinya adalah "Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1."
Quote:
Seharusnya Mantan Napi Korupsi Merasa Malu Dan Ogah Daftar Caleg
Dari sedikit pemaparan di atas, terus terang ane merasa heran karena banyaknya temuan mantan napi korupsi yang daftar caleg. Apakah mereka tidak merasa malu akan titel atau gelar 'mantan napi korupsi'yang terlanjur melekat? Sehingga mereka mengabaikan titel itu dan tetap nekad mendaftar caleg. Misalkan tidak ada peraturan yang melarangnya pun, seharusnya mereka cukup malu dan sadar diri akan 'aib' mereka itu. Sehingga otomatis tidak mau daftar caleg dan lebih baik memberikan kesempatan kepada lainnya yang lebih 'bersih' untuk maju caleg. Seharusnya seperti itu kalau menurut ane, demi menciptakan Indonesia yang bersih dari pejabat-pejabat yang pernah korupsi. Bukannya malah menempatkan wakil rakyat yang pernah terjerat kasus korupsi di kursi kehormatan anggota dewan:capedes Apa kata dunia?
Kalau menurut gansis sendiri bagaimana? Silahkan komen ya….