Umur belum cukup, perkawinan bocah viral ini dibatalkan
Monday, July 16, 2018
Siapa sih di dunia ini yang gak pengen jatuh cinta? Bahkan monster sekuat Hulk pun luluh oleh Super Spy, Natasha Romanoff aka. Black Widow.:cool Halah ngomongin cinta cinta, ane aja jomblo:ngakak
Tapi kalo ngomongin jatuh cinta, ane emang susah buat jatuh cinta gan, ane gakan jatuh kalo gak di slengkat Taylor Swift. Etapi btw nih, ente tau gak sih berita bocah menikah yang viral di media sosial? Katanya nih yang cowok masih 13 tahun dan yang cewek masih 15 tahun. Sehh doyan brondong doi :ngakak
Dan pada akhirnya nih, pernikahan dua sejoli yang sedang dimabuk cinta ini gak sah dan dibatalkan, eh kenapa tuh? Nih jawabannya
Quote:
Spoiler for Ciee kimpoi ciee:
Ilustrasi dua anak laki-laki dan perempuan. Kalimantan Selatan adalah salah satu daerah yang proporsi pernikahan anak tertinggi di Indonesia. | Bess Hamiti /Pixabay
Perkimpoian anak di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/7/2018) lalu, akhirnya dibatalkan oleh KUA setempat. Foto dan video prosesi ijab kabul itu viral di media sosial beberapa hari ini.
Menurut Ahmad, Kepala KUA Binuang, secara syarat umur, pernikahan itu tak memenuhi umur minimal seperti diuraikan di Undang-undang 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian.
Putusan tidak sah pernikahan itu dihadiri kedua mempelai, kedua keluarga mempelai, kepala desa, jajaran polsek Binuang, jajaran Polres Tapin, dan tokoh masyarakat.
Dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang Perkimpoian dijelaskan, satu syarat pernikahan sah adalah usia calon mempelai pria sekurang-kurangnya 19 tahun dan pihak calon mempelai wanita harus sudah berumur 16 tahun.
Perkimpoian itu diketahui digelar di Desa Tungkap, Jalan Saka Permai, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Mempelai pria, diketahui baru lulus SD, berusia 13 tahun. Sedangkan mempelai perempuan, baru berumur 15 tahun, masih duduk di kelas 8 SMP.
Sainah, ibu dari mempelai pria menyatakan, bakal menempuh jalur pengadilan agama untuk mendapatkan status pernikahan dini yang diakui secara sah.
"Saya akan menempuh jalur pengadilan agama yang didampingi dari tim perlindungan anak dari Pemda Tapin, supaya jelas statusnya," jelas Sainah kepada Banjarmasin Post, Sabtu (14/7/2018) sore.
Selain mencari solusi leawt pengadilan agama, Sainah sementara juga memisahkan kedua pengantin agar tak hidup bersama. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) menyatakan, perkimpoian anak tak bisa ditoleransi dan harus ditolak.
"Karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak," kata kata Menteri PPPA Yohana Yembise, seperti diungkapkan Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam keterangan kepada detikcom, Minggu (15/7/2018)
Kementerian berencana memantau dan mendampingi pasangan anak tersebut untuk mencegah kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga atau perceraian. Pribudiarta juga meminta pasangan tersebut untuk tidak nikah secara resmi menurut negara.
Pernikahan anak di Kalimantan Selatan adalah salah satu yang tertinggi di Indonesia. Menurut Rohika Kuniadi Sari, Asisten Deputi Pengasuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian PPPA, berdasar data UNICEF, peringkat Indonesia dalam pernikahan anak nomor 7 di dunia, dan nomor 2 tertinggi di ASEAN.
Badan Pusat Statistik (BPS) dan UNICEF mencatat indikasi pernikahan anak di Indonesia hampir terjadi di semua wilayah.
Dari laporan tersebut, sebut Rohika, angka perkimpoian usia anak atau di bawah 18 tahun sudah mencapai 23 persen dengan perkimpoian usia anak di daerah perdesaan, sepertiga lebih tinggi dibandingkan di daerah perkotaan.
Rohika, mengutip data BKKBN Kalimantan Selatan menjelaskan, tiga kabupaten/kota penyumbang perkimpoian anak terbesar adalah Banjarmasin, Tapin, dan Hulu Sungai Selatan.
"Kasus perkimpoian anak terjadi di tiga kabupaten di Kalsel, sehingga membuat daerah itu menduduki urutan ketiga nasional untuk jumlah kasus perkimpoian anak," kata Rohika.
Dari data yang sama ditemukan, usia perkimpoian anak di provinsi itu mencapai 9,24 persen. Untuk perkimpoian anak usia 10-14 tahun di Kalimantan Selatan mencapai 9,2 persendan usia 15-19 tahun sebesar 46 persen dari jumlah perkimpoian.
Perkimpoian anak ini salah satu yang membuat Kalimantan Selatan memiliki indeks pembangunan pemuda terendah di Indonesia, 45,83. Penyebabnya, di provinsi itu disebabkan naiknya kehamilan remaja, perkimpoian usia anak, dan tingkat kesakitan pemuda.
Bocah aja udah pada nikah gan. Ente masih nih ngarepin dia yang hatinya entah buat siapa ?:ngakak
Tidak ada seorangpun di dunia ini yang dilahirkan benar-benar sendirian - Jaguar D Sauro (One Piece)
Quote:
:hn Buat liat informasi menarik lainnya seperti artikel di atas bisa liat di sini :cystg Jangan lupa rate bintang 5, tinggalin komentar dan bersedekah sedikit cendol buat ane dan ane doain agan makin ganteng dan cantik deh :cendolgan SUMUR : Beritagar.id
Jangan lupa kunjungi thread ane yang lain gan:thumbup:thumbup:excited