Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan via Jasa Raharja



Berbicara tentang kecelakaan, tentunya hal ini sangat sangat tidak diinginkan oleh semua pengendara di jalan raya. Tapi yang namanya nasib memang tidak bisa dielakkan. Minimal kita masih bisa bersyukur jika diberikan umur panjang saat terjadi kecelakaan. Nah, buat agan-agan yang (jangan sampai) menjadi korban kecelakaan bisa klaim asuransi kecelakaan.
 
Kan ane kaga ikut asuransi gan? Tenang gan, jika kendaraan agan lengkap surat-suratnya , agan bisa klaim asuransi kecelakaan lewat Jasa Raharja.
 
Kok bisa gan? Caranya bagaimana? Oke mari kita simak penjelasannya!
 
Spoiler for JR-1:


Punya STNK?? Pernah mendengar atau membaca SWDKLLJ?? Coba agan-agan cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ itu apa? Kegunaannya untuk apa? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama *Jasa Raharja*.

Spoiler for JR-4:


A.   Besarnya tarif  SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan.
Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,- Sedang kendaraan untuk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp. 143.000,- Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017. Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah). Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah). Biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah). Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah). Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah).

Spoiler for JR-2:


B.    Bagaimana cara dapatkan santunan tersebut?
1.     Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2.     Isi formulir ajuan dengan memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.
3.     Jika korban luka-luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan KK (Kartu Keluarga) atau surat nikah.
4.     Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
Spoiler for JR-3:


Oh yah, santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang atau pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan. Jadi kita harus tahu hak kita dan jangan pernah terlambat memprosesnya... Kita semua wajib tahu!!! Karena ada hak untuk semuanya. Dan tambahan lagi, untuk kecelakaan tunggal tidak bisa klaim Jasa Raharja.

Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan aman berkendara di jalan raya.

 :ngacir2

 
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Jasa Raharja silahkan hubungi

Whatsapp Center Jasa Raharja di nomor 081210500500 atau website www.jasaraharja.co.id


------------------------------------------------------------------------------------

Disclaimer : TS dan beberapa saduran
Sumur : Pengalaman Pribadi TS
Sumur Gambar : om Google

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel