Mengapa. Menimbang Ulang Politik Dinasti
Saturday, August 25, 2018
BERKAH demokrasi adalah memberi kesempatan sama kepada semua orang mencalonkan diri dan adanya jaminan di dalam kesempatan. Preferensi berdasar silsilah, darah, atau golongan seseorang sejatinya tidak diperkenankan karena merusak nilai demokrasi.
Namun, faktanya tidaklah demikian. Politik dinasti masih mewarnai panggung politik saat hajat demokrasi acap digelar di republik ini. Hubungan kekeluargaan dalam kancah politik justru dipertontonkan dengan amat terang benderang.
Di Lampung, sejumlah nama saling terhubung, baik orang tua-anak ataupun suami-istri dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2019. Ada pula calon anggota legislatif (caleg) masih keluarga politikus senior atau saudara kepala daerah.
Dinasti politik dari keluarga duta besar Indonesia di Kroasia dan juga mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP misalnya. Putranya yang juga mantan Wakil Bupati Pringsewu Handitya Narapati SZP maju nyaleg DPR DP Lampung 1 dengan nomor urut 6.
Kemudian, keluarga Wali Kota Bandar Lampung Herman HN juga ikut maju dalam kompetisi Pemilu 2019 adalah istrinya, Eva Dwiana, dan sang anak Rahmawati Herdian. Eva dan Rahmawati berbagi DP sebagai caleg DPRD Lampung asal PDIP.
Politikus senior M Alzier Dianis Thabranie, yang maju sebagai bakal calon anggota DPD RI. Sementara putrinya, Dwie Aroem Hadiatie, sebagai petahana DPR melalui Partai Golkar DP Lampung 1 dengan nomor urut 4.
Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim dan istri, Dwita Ria Gunadi, berbagi daerah pemilihan menjadi caleg DPR asal Lampung. Kemudian, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal juga bersama istri Idawati maju sebagai caleg DPRD Lampung.
Politikus Demokrat Yandri Nazril untuk caleg DPRD Lampung dan istrinya Ernita caleg DPR DP Lampung 1. Sementara caleg DPR dr Jihan dari PKB adalah saudara kandung Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim.
Adalah benar, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggugurkan Pasal 7 huruf r UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). MK menilai aturan membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana melanggar konstitusi.
Meskipun demikian, banyaknya kasus korupsi kepala daerah yang ditangani KPK berasal dari dinasti politik seharusnya patut menjadi cerminan bagi kita semua untuk menimbang ulang praktik politik dinasti yang cukup mendominasi panggung politik.
Kasus korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut, mantan Bupati Bangkalan, Madura Fuad Amin, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, dan Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti adalah contoh nyata dari dampak buruk praktik politik dinasti.
Belum lagi berbagai pandangan pengamat dan akademisi yang menyatakan politik dinasti cermin buruk tidak berjalannya proses kaderisasi dalam tubuh partai politik. Parpol justru membangun kaderisasi politik instan lewat politik dinasti.
Memang, politik dinasti belum tentu mengarah pada korupsi. Bahkan, tidak sedikit tokoh politik nasional mumpuni lahir dan tumbuh besar dari keluarga dengan "trah" politik. Namun, mereka ini besar tidak dengan cara-cara instan dan cepat saji.
Bola panas kini berada di partai politik untuk membangun proses kaderisasi secara profesional dan juga natural. Siapa pun, baik dari maupun berada di luar "trah" politik memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpolitik.
Kesamaan hak dan kesempatan itu akan muncul manakala proses dan prosedur kaderisasi politik benar-benar dilalui dengan baik bukan karena campur tangan kekerabatan dan hubungan darah.
Sumber lampost.co
Namun, faktanya tidaklah demikian. Politik dinasti masih mewarnai panggung politik saat hajat demokrasi acap digelar di republik ini. Hubungan kekeluargaan dalam kancah politik justru dipertontonkan dengan amat terang benderang.
Di Lampung, sejumlah nama saling terhubung, baik orang tua-anak ataupun suami-istri dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2019. Ada pula calon anggota legislatif (caleg) masih keluarga politikus senior atau saudara kepala daerah.
Dinasti politik dari keluarga duta besar Indonesia di Kroasia dan juga mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP misalnya. Putranya yang juga mantan Wakil Bupati Pringsewu Handitya Narapati SZP maju nyaleg DPR DP Lampung 1 dengan nomor urut 6.
Kemudian, keluarga Wali Kota Bandar Lampung Herman HN juga ikut maju dalam kompetisi Pemilu 2019 adalah istrinya, Eva Dwiana, dan sang anak Rahmawati Herdian. Eva dan Rahmawati berbagi DP sebagai caleg DPRD Lampung asal PDIP.
Politikus senior M Alzier Dianis Thabranie, yang maju sebagai bakal calon anggota DPD RI. Sementara putrinya, Dwie Aroem Hadiatie, sebagai petahana DPR melalui Partai Golkar DP Lampung 1 dengan nomor urut 4.
Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim dan istri, Dwita Ria Gunadi, berbagi daerah pemilihan menjadi caleg DPR asal Lampung. Kemudian, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal juga bersama istri Idawati maju sebagai caleg DPRD Lampung.
Politikus Demokrat Yandri Nazril untuk caleg DPRD Lampung dan istrinya Ernita caleg DPR DP Lampung 1. Sementara caleg DPR dr Jihan dari PKB adalah saudara kandung Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim.
Adalah benar, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggugurkan Pasal 7 huruf r UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). MK menilai aturan membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana melanggar konstitusi.
Meskipun demikian, banyaknya kasus korupsi kepala daerah yang ditangani KPK berasal dari dinasti politik seharusnya patut menjadi cerminan bagi kita semua untuk menimbang ulang praktik politik dinasti yang cukup mendominasi panggung politik.
Kasus korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut, mantan Bupati Bangkalan, Madura Fuad Amin, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, dan Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti adalah contoh nyata dari dampak buruk praktik politik dinasti.
Belum lagi berbagai pandangan pengamat dan akademisi yang menyatakan politik dinasti cermin buruk tidak berjalannya proses kaderisasi dalam tubuh partai politik. Parpol justru membangun kaderisasi politik instan lewat politik dinasti.
Memang, politik dinasti belum tentu mengarah pada korupsi. Bahkan, tidak sedikit tokoh politik nasional mumpuni lahir dan tumbuh besar dari keluarga dengan "trah" politik. Namun, mereka ini besar tidak dengan cara-cara instan dan cepat saji.
Bola panas kini berada di partai politik untuk membangun proses kaderisasi secara profesional dan juga natural. Siapa pun, baik dari maupun berada di luar "trah" politik memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpolitik.
Kesamaan hak dan kesempatan itu akan muncul manakala proses dan prosedur kaderisasi politik benar-benar dilalui dengan baik bukan karena campur tangan kekerabatan dan hubungan darah.
Sumber lampost.co