Nggak Hanya Wajib, Ini Hukum Ibadah Haji yang Perlu Kamu Tahu

Nggak Hanya Wajib, Ini Hukum Ibadah Haji yang Perlu Kamu Tahu


Meski masuk dalam rukun islam, ternyata berhaji nggak selamanya wajib, lo. Hukum haji ada lima sesuai dengan keadaan setiap orang. Apa saja ya?



Ibadah haji. (Ikhtisariislam.com)

Inibaru.id – Ibadah haji termasuk bagian rukun Islam dan ibadah inti dalam Islam. Pelaksanaannya diatur secara rinci, mulai dari waktu pelaksanaan sampai tatacaranya gan.

Setiap orang yang memiliki kecukupan harta dan dikaruniai kesehatan fisik wajib untuk melaksanakan haji sekali seumur hidup, gan. Tapi, perlu agan tahu nih, dalam literatur fikih dikatakan bahwa hukum ibadah haji nggak tunggal dan wajib bagi semua orang.



Ibadah haji. (Detik.com)

Dalam Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah yang disusun oleh Hasan bin Ahmad al-Kaf, tertulis bahwa hukum haji terbagi dalam lima kategori, yaitu wajib, fardhu kifayah, sunnah, makruh, dan haram. Hukum-hukum ini berlaku bagi umat muslim dengan menyesuaikan kondisi dan keadaan mereka.

Wajib

Seperti ditulis Islami.co (31/07/2018), haji dikatakan wajib bagi orang yang mampu memenuhi persyaratan haji, seperti sehat badannya, mampu membayar ongkos perjalanan dan akomodasi selama ibadah haji, perjalanan aman, dan persyaratan lainnya.

Fardu Kifayah

Sementara itu gan, haji dihukumi fardu kifayah karena setiap tahun selalu ada yang meramaikan kakbah (ihya' ka'bah). Nah, apabila sudah ada sebagian orang Islam yang melakukan ibadah haji pada setiap tahun, maka kewajiban umat Islam lainnya untuk meramaikan kakbah sudah terpenuhi.



Umat muslim berkumpul di Kakbah untuk melaksanakan ibadah haji. (nabawimulia.com)

Sunah

Haji disunahkan bagi anak-anak kecil atau orang yang berada jauh dari Mekah dan mampu melakukan perjalanan ke baitullah. Haji juga sunha hukumnya bagi orang yang hendak melaksanakan haji untuk kedua kalinya. Itu karena dia telah melaksanakan haji sebelumnya.

Makruh

Haji dimakruhkan bagi orang yang dikhawatirkan menderita dan sakit dalam proses pelaksanaan haji ataupun setelahnya. Nggak hanya itu gan, haji juga makruh bagi orang miskin dan nggak memiliki kecukupan biaya untuk naik haji, tetapi dia tetap bersikeras berangkat naik haji dengan cara meminta-minta.



*SUMBER:inibaru.id

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel