Pengalaman mengurus sendiri STNK hilang dan balik nama.

Sekitar 2 minggu lalu, saya membeli sebuah sepeda motor Hon** Var** bekas di pedagang sepeda motor rumahan di Jakarta Barat. Harga yang ditawarkan sudah termasuk balik nama ke nama saya selaku pembeli. Dan kondisi saat itu STNK hilang dan plat nomor tidak ada. Karena saya kenal baik dengan teman saya yang berprofesi biro jasa, saya mencoba nego untuk beli dengan kondisi seadanya dan minta potongan harga. Jadilah harga dipotong 1,5 jt, motor saya bawa pulang tanpa STNK dan plat nomor. Untungnya dekat dan sudah malam.

Waktu saya tanyakan proses STNK pengganti dan balik nama, ternyata biayanya mendekati 1,5 jt. Akhirnya dengan berbekal petunjuk dari teman saya yang biro jasa, saya mencoba urus sendiri.

1. Minta surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek. Untuk keterangan kehilangan STNK minimal dari Polsek, tidak bisa dari pospol. Kalau keterangan kehilangan SIM atau KTP bisa dari pospol.

2. Bikin plat nomor di pinggir jalan. Sebetulnya bisa sekalian saat urus STNK, tapi karena motornya harus dibawa, riskan bawa tanpa plat nomor. Kalau via biro jasa, bisa kertas gosoknya yang dibawa pulang tidak usah bawa motornya.

Datang ke Samsat sesuai lokasi wilayah. Untuk DKI, Jakarta Utara dan Pusat di jl Gunung Sahari, motornya dibawa dengan surat keterangan kehilangan STNK yang asli. Siapkan fotocopynya juga. Oh iya, surat keterangannya harus dibuat paling lama 14 hari sebelum bikin STNK baru ya, jangan kelamaan.

3. Cek fisik motornya. Saat saya datang sekitar jam 8.30 pagi, antri cek fisik sudah cukup panjang, mungkin karena hari Sabtu dan cek fisik untuk 2 wilayah Jakarta berada di satu lokasi. Daftar di loket, berikan surat keterangan kehilangan dan copy BPKB dan copy KTP, ambil kertas gosok, antri cek fisik. Selesai cek fisik sekitar jam 9, karena kehilangan STNK motornya perlu difoto oleh petugas.

4. Pengecekan hasil cek fisik di loket, cuma sekitar 15 menit.

5. Sesuai arahan petugas cek fisik, saya naik ke lantai 5 bagian pendaftaran. Tapi karena STNK hilang, saya harus minta copy fiskal (pajak) di lantai 5. Naik ke lantai 5, minta salinan fiskal, ga lama cuma sekitar 15 menit.

6. Balik lagi ke lantai 2 bagian pendaftaran, dikasih form untuk diisi, kemudian disuruh lapor ke loket STNK hilang di lantai yang sama. Lapor ke loket STNK hilang, disuruh lapor ke komputer khusus di sebelahnya. Mungkin untuk mengecek apakah kendaraan pernah dilaporkan hilang, diblokir atau ada kasus lainnya.

7. Selesai dari loket khusus, balik ke loket STNK hilang, diberi surat keterangan bahwa kendaraan tsb tidak ada masalah.

8. Setelah itu ke loket TU, serahkan berkas berikut kwitansi pembelian, tunggu sebentar, dipanggil lagi, balik ke loket pendaftaran. Oh iya, kwitansi pembelian harus bertanggal paling lama 14 hari sebelum balik nama ya.

9. Tunggu sekitar 30 menit, dipanggil lagi, berkas disuruh bawa ke loket TU lagi.

10. Kelar dari loket TU, kembali ke pendaftaran. Karena sudah jam 11.00, di mana jam 11.30 jam kerja sudah berakhir, saya diminta kembali hari Senin. Karena saya belum tentu bisa datang Senin, maka berkasnya saya minta untuk dibawa supaya tidak terselip. Berkas boleh saya bawa, dengan pesan jangan sampai hilang sebab prosesnya akan jadi sulit.

Senin sekitar jam 13.15 saya balik lagi.
11. Ke loket pendaftaran, menyerahkan berkas, tunggu sebentar. 15 menit dipanggil, dikasih notice untuk bayar ke counter bank DKI di sebelahnya. Sebelumnya saya diminta untuk fotocopy hasil cek fisik dan kwitansi pembelian untuk pembuatan BPKB baru atas nama saya.

12. Bayar, tunggu sebentar sekitar 15 menit, dipanggil dari loket sebelahnya, STNK sudah jadi. 

Total biaya yang harus saya bayar adalah Rp 561.000,- sesuai STNK. Belum termasuk biaya parkir, bensin dll. Tidak ada pungutan liar di lapangan.

Untuk BPKB, harus diproses di Polda Metro Jaya. Biayanya sekitar Rp 275.000,- kalau ga salah. Nanti kalau saya sudah urus BPKB baru atas nama saya, saya akan share di sini lagi ya.

Total biaya diperkirakan ga sampai 1 jt, lumayan hemat dari discountnya 1,5 jt.

Semoga membantu untuk yang masih bingung mengurus STNK dan balik nama. Tidak susah, tapi agak repot pindah pindah loket dan makan waktu setengah hari.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel