Pwnu Nyatakan Karma Haram, Bukannya Berhenti Tayang, ANTV Malah Akan Lakukan Ini!
Wednesday, August 8, 2018
Welcome to thread abi balqis
Quote:
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama(PBNU) Jawa Timur menyatakan bahwa Acara TV "Karma" adalah Haram. Pihak Antv pun kemudian bertemu dengan ketua PWNU Jawa Timur yaitu KH Marzuki guna membahas hal tersebut.
PWNU memahami betul akan niat baik pihak Antv dalam menghadirkan tayangan 'Karma' untuk dapat memberikan pelajaran hidup. Ketua PWNU juga memberikan masukan untuk acara Karma yang dipandu Robby Purba dan Roy Kiyoshi tersebut.
KH Marzuki selaku ketua PWNU memberikan masukan agar Karma bisa menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi penonton. Salah satunya adalah dengan tidak membongkar identitas secara terang terangan dan menutup wajah para peserta.
Karma sendiri dinyatakan haram berdasarkan keputusan sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah. Putusan tersebut diputuskan oleh Ketua Tim Bahtsul Masail Waqi'oyah KH Ali Maghfur.
Menurut KH Ali Maghfur, Ada beberapa unsur yang membuat acara ini diHaramkan yaitu Menyebarluas kan aib orang lain, Mempublikasikan praktik keharaman dan merusak akidah orang lain.
Tim Bahtsul Masail Waqi'iyah menyatakan hukumnya haram bagi masyarakat yang menonton dan mempercayai acara "Karma". Tapi, Kiai Ali Maghfur memberi Toleransi bagi masyarakat yang menonton dan menggunakan tayangan tersebut sebagai bahan kajian.
Tapi hukumya haram bagi yang mengajukan diri sebagai peserta. Hal tersebut karna sama halnya dengan mendatangi Peramal.
Dari pihak Antv, Bukannya menghentikan tayangan Karma. Mereka justru akan tetap menayangkan acara Karma. Meski begitu, Mereka akan memperbaiki acara Karma sesuai masukan dari PWNU.Mereka juga belajar dari PWNU untuk lebih hati hati dalam memberikan Inspirasi kehidupan bagi Penonton.
PWNU memahami betul akan niat baik pihak Antv dalam menghadirkan tayangan 'Karma' untuk dapat memberikan pelajaran hidup. Ketua PWNU juga memberikan masukan untuk acara Karma yang dipandu Robby Purba dan Roy Kiyoshi tersebut.
KH Marzuki selaku ketua PWNU memberikan masukan agar Karma bisa menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi penonton. Salah satunya adalah dengan tidak membongkar identitas secara terang terangan dan menutup wajah para peserta.
Karma sendiri dinyatakan haram berdasarkan keputusan sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah. Putusan tersebut diputuskan oleh Ketua Tim Bahtsul Masail Waqi'oyah KH Ali Maghfur.
Menurut KH Ali Maghfur, Ada beberapa unsur yang membuat acara ini diHaramkan yaitu Menyebarluas kan aib orang lain, Mempublikasikan praktik keharaman dan merusak akidah orang lain.
Tim Bahtsul Masail Waqi'iyah menyatakan hukumnya haram bagi masyarakat yang menonton dan mempercayai acara "Karma". Tapi, Kiai Ali Maghfur memberi Toleransi bagi masyarakat yang menonton dan menggunakan tayangan tersebut sebagai bahan kajian.
Tapi hukumya haram bagi yang mengajukan diri sebagai peserta. Hal tersebut karna sama halnya dengan mendatangi Peramal.
Dari pihak Antv, Bukannya menghentikan tayangan Karma. Mereka justru akan tetap menayangkan acara Karma. Meski begitu, Mereka akan memperbaiki acara Karma sesuai masukan dari PWNU.Mereka juga belajar dari PWNU untuk lebih hati hati dalam memberikan Inspirasi kehidupan bagi Penonton.