Freeport Akhirnya Bertekuk Lutut DI Hadapan Ibu Pertiwi
Thursday, September 27, 2018

Quote:
MATA INDONESIA, JAKARTA-Indonesia resmi memiliki 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dan sekaligus menjadi pemegang saham mayoritas atas perusahaan ini.
Kepemilikan itu, ditandai dengan penandatangan Sales and Purchase Agreement (SPA) oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum dengan Freeport McMoRan Inc. dan Rio Tinto di Kementerian ESDM, Kamis 27 September 2018.
"Ini sudah selesai, selebihnya tinggal masalah administrasi saja," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan usai menjadi saksi penandatanganan kesepakatan tersebut.
Penandatanganan ini merupakan lanjutan dari penekenan pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) antara pemerintah dengan perusahaan berbasis di Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc (FCX) yang dilakukan pada 12 Agustus 2018 lalu.
Spoiler for Ngeri banget gan!:
Inalum kata Jonan, sebelumnya membayar US$ 3,85 miliar atau Rp 56 triliun agar mendapatkan kepemilikan 51,2 persen. Biaya ini nanti akan tertutup oleh laba bersih PTFI yang rata-rata diatas US$ 2 miliar per tahun setelah 2022.
Dengan ditandatanganinya SPA ini, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dan juga Freeport dalam melanjutkan bisnisnya melakukan penambangan di tanah Papua. Di mana, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan diterbitkan dengan masa operasi maksimal 2×10 tahun atau sampai 2041.
"Setelah ini kita menunggu PTFI mengajukan surat ke Kementerian ESDM untuk memohon pergantian pemegang saham dan surat ditujukan setelah dilakukan transfer pembayaran dari Inalum ke PTFI lalu baru kami terbitkan IUPK," katanya.
Menteri Jonan juga mengaku, kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus dimonitor dan evaluasi perkembangannya. Diharapkan smelter ini akan selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun.
"Izin yang akan diberikan pemerintah kepada PTFI dalam bentuk IUPK merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi sehingga memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan penandatanganan tersebut maka penerimaan negara dari Freeport Indonesia ke depan harus lebih besar.
"Mengenai perjanjian penerimaan negara pasal 169 undang-undang minerba, komponen keseluruhan kalau ditotal harus lebih besar," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan perundingan pasca akuisisi 51 persen saham Freeport Indonesia oleh Inalum. "Kita sudah melakukan perundingan itu termasuk menghitung mengenai berbagai skenario produksi, maupun harga," katanya.
(Tiar Munardo)
sumber: