Mengenal Tax Amnesty dan 3 Fakta Unik Pemberlakuannya di Indonesia

Hai gan~ kali ini ane mau bahas tentang tax amnesty yang sempat digembor2in sama menteri keuangan kita, Ibu Sri Mulyani. Pada ingat kan sama yang tentang tax amnesty? Sempet dibangga-banggain tuh, namun sayangnya masih banyak orang yang nggak mengerti tax amnesty, jadi silahkan dibaca gan :D



Sumber : Forbes.com


Pada tahun 2014, saat awal-awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, gebrakan dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat, yakni pemberlakuan tax amnesty atau dalam bahasa indonesia, disebut sebagai pengampunan pajak. Hal ini dilakukan agar orang-orang yang suka tidak membayar pajak, menjadi membayar pajak kembali. Pemberlakuan tax amnesty di Indonesia ini pun dikatakan sebagai salah satu pengampunan pajak paling sukses dalam sejarah di dunia, sebagaimana dilansir oleh media internasional Reuters. Bahkan, dikatakan pemberlakuan pengampunan pajak ini mencapai Rp 2514 Triliun, sebuah angka yang fantastis.


Namun, pengampunan pajak sayangnya masih bisa dikatakan belum terlalu dipahami oleh banyak bagian dari masyarakat. Tax Amnesty sejatinya, adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajibannya membayar pajak, juga diampuni bunga dan dendanya, yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut adanya hukuman pidana tertentu.



Sumber : Presidenri.go.id

Pengampunan pajak ini digunakan sebagai kas negara dan uangnya juga pastinya digunakan untuk untuk pembangunan negara dan pengembangan daerah-daerah yang masih belum terlalu berkembang. Dengan adanya tax amnesty ini juga, negara jadi lebih terbantukan untuk mengetahui orang-orang yang terdaftar untuk melakukan wajib pajak. Pengampunan pajak ini meliputi penghapusan pajak yang terutang, penghapusan sanki administrasi pajak, hingga penghapusan sanksi pidana.


Di Indonesia sendiri, terdapat 30 juta orang yang terdaftar sebagai wajib pajak. Dengan adanya tax amnesty, mereka tidak perlu membayar pajak tambahan akibat tidak membayar pajak sebelumnya. Dengan begitu, tidaklah terlalu sulit untuk memikirkan harus melakukan tax amnesty atau tidak, karena keuntungan yang diberikan dari pemerintah terhadap orang-orang yang terkena wajib pajak pun besar.


Cara mendaftar program tax amnesty pun tidaklah sulit. Dengan cara datang ke kantor pelayanan pajak dan mengisi formulir yang ada dan diberikan informasi-informasi tentang pengisian Surat Pernyataan Harta; Lalu membawa NPW, lalu membayar uang pajak yang terhutang, lalu menghitung pajaknya sendiri, dan bayar uang tebusan di bank. Lalu tinggal mengurus surat pengampunan pajak. Tidak sulit, bukan?



Sumber : Ekonomi.kompas.com

Program ini pun juga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan restrukturisasi ekonomi. Pertumbuhan kredit pun juga bisa naik akibat dari program tax amnesty ini. Dengan adanya program ini pula, kedua pihak, yakni pihak individu yang seharusnya menjadi peserta wajib pajak dan pihak pemerintah sebagai penerima pajak, kedua pihak pun mendapatkan untung di masing-masing bagiannya. Rahasia tentang kekayaan mereka pun dijanjikan tidak akan bocor oleh Dirjen Pajak.


Namun, jika program ini tidak dipatuhi, maka sanksinya pun bisa dikatakan cukup berat. Pengabaian program ini oleh pihak-pihak wajib pajak tertentu, akan mengakibatkan sanksi sebesar 200% dari pajak. Bahkan, dikatakan pula akan ada sanksi-sanksi pajak tertentu yang diberikan.


Ada pula fakta unik mengenai program tax amnesty yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, seperti :


Spoiler for 1:



Spoiler for 2:



Spoiler for 3:


Nah, begitulah ulasan dan fakta-fakta unik tentang tax amnesty yang dilakukan di Indonesia, dan program pengampunan pajak yang di Indonesia juga telah dikenal sebagai program pengampunan pajak paling berhasil yang ada di dunia. Bagaimana dengan agan? Apakah agan-agan sudah mematuhi peraturan perpajakan yang ada di Indonesia dan telah membayar pajak dengan tepat waktu?



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel