As Subject, saya menerima Panggilan ke Kantor Polda Denpasar pada Senin ini
kronologis'nya pagi dy datang nanya mic wireless sinyal 900 MHz, ta bilang cuma punya dat aja, sinyal dat d rentang 200an MHz, beda unit beda sinyal, mana ada sinyal 900 MHz, ta gtuin, tiba2 kasih surat ma bilang mana mic yang model lamaan mana, ga jual saya mic begituan ta gituin, terus dy blg ini foto'nya dari intel dy, padahal foto itu sudah foto lama, dan saya sudah tidak menjual barang tersebut, malah yang difoto barang saya yang telah bersertifikasi bersama saya dan itu polisi
Bahan Bukti dia cuma foto barang yang lama dari intel polisi yang mana saya tidak jual, dan tidak ada foto yang menunjukkan bahwa itu toko saya, hanya toko saya yang difoto pas tutup dari luar, saya tau memang ini UUD (ujung2nya Duit), tapi bagaimana cara meminimalisirnya ya? apalagi saya sudah enggak menjual barang yang mereka tuduhkan ke saya, soal'nya ada toko lain yang kena Rp 5,5jt di Polda Denpasar, saya sangat keberatan klo besarnya seperti itu apalagi saya memang sudah berhenti berjualan barang begitu
Polisi dan Menkominfo pun ga memberi list barang apa aja yang enggak lolos uji mereka, padahal beberapa ada lisensi Disperindag'nya

Apa aja yang harus saya persiapkan untuk menghadapi Polisi ini agar saya Tidak Disalahkan? karena mereka pun saat memberikan surat tidak bisa membuktikan bahwa barang tersebut saya jual, hanya foto2 barang yang mereka bilang foto di toko saya dan foto toko saya dari luar keadaan tutup malam, apa ini bisa dipakai buat menyalahkan saya seperti ini?
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi : https://ppidkemkominfo.files.wordpre...ekomuniksi.pdf
Permenkominfo No. 18 tahun 2014 : https://jdih.kominfo.go.id/produk_hu...+oktober++2017
UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan : http://disperindag.sumutprov.go.id/d..._NO_7_2014.pdf
KUHAP : https://www.kontras.org/uu_ri_ham/Ki...dana_KUHAP.pdf