Pemerintah Keluarkan Kebijakan Angkat Honorer Jadi PPPK
Sunday, September 30, 2018

Nasib para guru Honorer K-II akhirnya dapat bernafas lega setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk mengangkat Tenaga Honorer K-II yang berusia diatas 35 tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan tersebut merupakan solusi terbaik atas polemik tenaga honorere yang tak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui jalur khusus. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin.
Quote:
Menurutnya dengan kebijakan tersebut, dalam waktu dekat pemerintah juga akan merampungkan Peraturan Pemerintah mengenai pengangkatan PPPK, meski demikian para honorer juga akan di test, setelah test ujian CPNS tahun ini.
Quote:
Ditambahkannya, peluang tersebut terbuka juga bagi pelamar CPNS yang tidak lulus dalam seleksi. Dimana diketahui seleksi PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.
Quote:
Ditambahkannya, kebijakan pemerintah akan hal tersebut merupakan perhatian pemerintah dan berkomitmen untuk melaksanakan amanah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN.
Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.
Spoiler for Sumber: