Pemerintah Tidak Ikut Intervensi Terhadap Kasus Pencekalan Habib Rizieq

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dicekal bepergian ke Malaysia oleh pihak imigrasi Arab Saudi. Terkait hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantah telah melakukan hal tersebut. Kementerian dengan tegas tidak punya wewenang untuk melakukan intervensi terhadap negara lain.





Quote:



Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, Agung Sampurno mengatakan secara keimigrasian direktoratnya tak memiliki wewenang untuk mengajukan pencekalan. "Berdasarkan keimigrasian kami tidak bisa mengintervensi suatu negara untuk melakukan pencegahan," kata dia.

Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam, Novel Bamukmin, menduga pencekalan terhadap Rizieq Shihab oleh Arab Saudi karena ada pesanan dari pemerintah Indonesia. Menurut dia, pemerintah Indonesia memiliki agenda agar Arab Saudi menahan Rizieq saat masa berlaku visanya habis.


Quote:



Novel mengatakan pimpinan Front Pembela Islam itu sebelumnya tiga kali dilarang pergi ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasi doktoralnya. "Per Juli tanggal 8, 12, dan 19, itu tiga kali gagal untuk penerbangan Jeddah ke Kuala Lumpur," kata Novel.


Spoiler for Sumber:

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel