Yo Ayo Ayo KCN, Ku Ingin Engkau Harus Menang!
Thursday, September 27, 2018
Tak asing tentunya dengan yel – yel yang isi yel nya sepert ini "yo ayo, ku ingin engkau (tim sepakbola kesayangan) harus menang? Ya karena yel – yel ini pasti menggema di setiap stadion yang bertanding.
Seperti diberitakan di sebagian besar laman online, saat ini PT. KCN sedang bersengketa dengan PT. KBN. Apa yang menjadi dasar masalah nya?
Beberapa waktu lalu, PT. KBN (Persero) memenangkan gugatan atas PT. KCN sebagai Tergugat I, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda (Tergugat II), dan PT. Karya Teknik Utama (KTU) selaku Turut Tergugat.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. tanggal 01 Februari 2018.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 9 Agustus 2018 lalu, Majelis Hakim menyatakan PT. KBN (Persero) adalah pemilik wilayah Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992, dan berwenang atas wilayah-wilayah usaha kawasan berikat diantaranya kawasan pelabuhan Pier 1, Pier 2 dan Pier 3 sepanjang kurang lebih 1.700 meter dari Cakung Drain sampai sungai Kali Blencong.
Setelah proses sidang berulang-ulang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakut memenangkan pihak KBN atas para tergugat yang antara lain PT KCN dan KSOP Marunda.
Pasti kalian pusing dengan detail diatas ya? pada intinya adalah PT. KCN diputus kalah, dan dinyatakan secara tanggung renteng dihukum membayar ganti rugi Rp 773 miliar kepada PT. KBN (Persero).
Nah, yang harus menjadi concern kita semua, adalah bagaimana potensi pendapatan negara yang berkurang dengan sengketa tersebut dan mangkraknya proyek konsesi.
Kehadiran KCN secara bukti di lapangan ikut mengakselerasi kinerja Pelabuhan Marunda. Berdasarkan data tahun lalu, total kunjungan dan volume barang yang ditangani Pelabuhan Marunda telah menembus 33 juta ton, dan terdapat tidak kurang 300 call tiap bulan.
Kinerja itupun dengan catatan bahwa KCN baru mengoperasikan Pier I sepanjang 800 meter (Pier I), dari total tiga dermaga (Pier I, Pier II, Pier III) yang akan beroperasi sepanjang 5.350 meter ditambah supporting area 100 hektar.
Dengan dasar hitungan kontribusi yang telah negara terima dari KCN pada 2016-2017, total potensi kontribusi KCN apabila seluruh dermaga Pier I, Pier II dan Pier III beroperasi mencapai Rp200 miliar per tahun.
Terbayang bukan, resiko jangka panjang hilangnya sektor pendapatan negara dari sektor maritim khususnya di Pelabuhan Marunda, khususnya Terminal Umum PT. KCN di Marunda? apalagi kalo di total angka tersebut dikali 70 tahun yang merupakan waktu perjanjian?
Apalagi jika dikaitkan dengan perannya terminal umum ini sebagai supporting pelabuhan untuk Pelabuhan Tanjung Priok.
Yang penulis harap dan juga sebagian besar pembaca harap tentunya adalah adanya keadilan untuk PT. KCN karena saat ini PT. KCN sudah mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri . Karena hajat hidup orang banyak dan mimpi memajukan infrastruktur di dunia maritime Indonesia menjadi taruhannya.
Jadi yang kita bisa gelorakan adalah seperti yel yang ada di judul diatas Yo Ayo Ayo KCN, Ku Ingin Engkau Harus Menang!