Jaksa Agung Telah Putuskan Deponering Kasus Bambang Widjojanto

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengeluarkan deponering (pengesampingan perkara) bagi kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. 

Prasetyo menyatakan deponering diberikan dengan alasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan perkara luar biasa.



Kasus keduanya kini dihentikan karena amat menyita perhatian publik, dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya.




Quote:





"Pengesampingan perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto selaku mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo.



Menurut Prasetyo, meski Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tak lagi menjadi pimpinan KPK, kedua orang tersebut masih memiliki pengaruh besar dalam dunia pemberantasan korupsi di Indonesia.




Quote:





Awal pekan lalu, Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu telah lebih dulu mengeluarkan ketetapan atas nasib perkara yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Perkara Novel akhirnya ditutup setelah Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus tersebut.


Pasca penerbitan SKP2 kasus Novel, harapan agar Kejagung menerbitkan deponering bagi kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kembali disampaikan oleh berbagai kalangan, dan berujung pada dikeluarkannya deponering hari ini.



Spoiler for Sumber:

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel