KEMENDAG Terapkan Harga Acuan Telur & Ayam

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali menyesuaikan harga acuan penjualan untuk telur ayam ras dan daging ayam ras kepada konsumen. Rencananya penyesuaian itu diberlakukan mulai 1 Oktober 2018.





Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani.

Harga Acuan Penjualan di Konsumen untuk harga telur ayam ras ditetapkan sebesar Rp 22.000 per kilogram (Kg). Sedangkan untuk ayam ras dpatok sebesar Rp 32.000 per Kg.


Quote:



Dengan penyesuaian itu, Kemendag akan kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang penetapan harga acuan.

Sebelumnya, Mendag Enggartiasto Lukita dalam rapat koordinasi bersama dengan sejumlah asosiasi dan pengusaha hingga petenak telur telah menyepakati keputusan.

Keputusan tersebut salah satunya yakni menetapkan harga batas bawah dan batas atas untuk harga telur ayam ras ditingkat peternak.


Quote:



Enggartiasto menyebut, keputusan ini di ambil menyikapi kondisi harga telur yang saat ini sedang jatuh, sementara harga pangan terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, kata Enggartiaso, perlu adanya penetapan harga batas bawah dan atas.



Spoiler for Sumber:

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel