STNK Telat Pajak Dua Tahun Dihapus Dari Registrasi, Enggak Berarti Jadi Motor Bodong
Wednesday, October 24, 2018
Otomania.com - Pajak motor dan mobil yang telat lebih dari dua tahun akan dihapus.
Penghapusannya meliputi rekam data dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Tapi sayangnya, aturan terbaru tersebut belum sepenuhnya diketahui masyarakat.
Lantas benarkah jika sudah dihapus daftarnya, kendaraan tersebut dikatakan menjadi bodong?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama pun angkat bicara.
"Bukan jadi kendaraan bodong, kalau kendaraan berlakunya sudah 5 tahun plus 2 tahun tidak dilakukan pengesahan itu bisa dilakukan penghapusan, jadi bukan berarti bodong," kata Kompol Bayu di Jakarta, (24/10/2018).
Namun jika peraturan tersebut diikuti secara baik tentu tidak akan jadi masalah.
"Kalau dia melakukan pengesahan ganti STNK enggak ada masalah selama dia masih mau mendaftarkan kembali pendaftaran STNK, kemudian bayar pajak," ungkapnya.
Lebih lanjut bayu mengatakan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang lima tahunan tersebut nantinya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.
Tenang gan bisa didaftarin lagi dengan STNK baru tapi harus dibayar dulu pajak yang lalu nya
:cendols
Penghapusannya meliputi rekam data dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Tapi sayangnya, aturan terbaru tersebut belum sepenuhnya diketahui masyarakat.
Lantas benarkah jika sudah dihapus daftarnya, kendaraan tersebut dikatakan menjadi bodong?
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama pun angkat bicara.
"Bukan jadi kendaraan bodong, kalau kendaraan berlakunya sudah 5 tahun plus 2 tahun tidak dilakukan pengesahan itu bisa dilakukan penghapusan, jadi bukan berarti bodong," kata Kompol Bayu di Jakarta, (24/10/2018).
Namun jika peraturan tersebut diikuti secara baik tentu tidak akan jadi masalah.
"Kalau dia melakukan pengesahan ganti STNK enggak ada masalah selama dia masih mau mendaftarkan kembali pendaftaran STNK, kemudian bayar pajak," ungkapnya.
Lebih lanjut bayu mengatakan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang lima tahunan tersebut nantinya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.
Tenang gan bisa didaftarin lagi dengan STNK baru tapi harus dibayar dulu pajak yang lalu nya
:cendols