Cara Mengurus Surat, Buku, Akta, Kartu Penting Yang Hilang !!



Cara mengurus surat penting yang hilang !! Di dalam kehidupan agan pastinya mempunyai surat, buku, atau akta yang penting dan di gunakan sebagai tanda pengenal, atau tanda untuk fungsi lainnya.



Lalu kalau kartu, buku, surat, atau akta itu hilang harus bagaimana ? Semua orang tentu saja tak mau kehilangan surat penting, kenapa ? Karena repot ngurusnya. Yup !! Kata repot ini memang sudah menjadi bagian kehidupan di negeri ini. Tapi bila sedang apes, surat penting tersebut pun bisa hilang.

Bayangkan bila anda ngantri di kelurahan, kecamatan atau walikota. Belum lagi ke pihak kepolisian pastinya menjengkelkan bukan, tapi mau tidak mau, suka tidak suka harus kamu lakukan sebab tentu saja surat penting yang hilang harus di urus.

Nah untuk mengurus surat penting yang hilang apa saja yang agan harus lakukan ?

Kehilangn Kartu Keluarga



1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK,
3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang,
4. Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang,
5. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah. Setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya.


Kehilangan Buku/Akta Nikah



Agan harus membuat surat keterangan kehilangan buku nikah dari kepolisian.

Dalam surat kehilangan tersebut mencantumkan nomor akta nikah, tanggal nikah dan KUA yang mengeluarkan.

Membuat surat permohonan Penerbitan Duplikat Buku Nikah ditandatangi pasangan suami istri pakai materai 6000 (biasanya blanko sudah disediakan di KUA).

Surat kehilangan dari kepolisian ASLI dan surat permohonan ASLI dibawa ke KUA yang mengeluarkan buku nikah untuk dibuatkan duplikatnya. Awas jangan datang ke KUA yang lain.

Siapkan pas foto berwarna ukuran 2x3, background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami/istri yang akan ditempelkan di duplikat buku nikah.

Petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab./Kota disertai fotocopy registernya disertai juga fotocopy dokumen kelengkapan diatas.

Kehilangan KTP



Persyaratan Yang Harus Di Bawa Ke Kekurahan setempat.

1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KTP-el,
3. Fotokopi Kartu Keluarga,
4. Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi permohonan penggantian karena hilang.


Kehilangan SIM



KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.

Fotokopi SIM yang hilang (kalau ada).

Surat keterangan SIM hilang dari polsek atau polres setempat.

Prosedur:

Urus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.
Isi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.

Urus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) di loket asuransi.
Daftar di loket pendaftaran.

Pengambilan foto foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.

Ambil SIM dan kartu AKDP
Langkah-langkah di atas dilakukan di satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat. Kecuali pengurusan surat keterangan SIM hilang.

SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Asuransi jiwa: Rp 30.000
Cek kesehatan: Rp 20.000

Harga bisa berubah tergantung daerah masing-masing.


Kehilangan STNK



KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
Surat keterangan STNK hilang dari polsek atau polres setempat.
BPKB asli dan fotokopi.
Prosedur:

Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.

Isi formulir pendaftaran.

Urus cek blokir (surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak sedang dicari polisi atau diblokir. Hasil cek fisik kendaraan harus dilampirkan.

Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat harus dilampirkan).

Bayaran pajak kendaraan bermotor. (Lewati kalau sudah bayar).

Bayar biaya STNK baru.

Ambil STNK dan surat ketetapan pajak daerah.

Semua langkah di atas dilakukan di Samsat terkait, ya. Kecuali pengurusan surat keterangan STNK hilang.


Kehilangan BPKB



*Surat Keterangan Kehilangan BKPB dari Kantor Kepolisian.

*Dokumen-Dokumen Penting Lainnya

Untuk perorangan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku beserta satu lembar fotokopinya. Bagi yang berhalangan atau tidak bisa datang sendiri harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.

Untuk Badan Hukum:

Salinan Akta Pendirian beserta satu lembar fotokopinya, surat keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi stempel badan hukum yang bersangkutan.

Untuk Instansi Pemerintah:

Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi dan distempel oleh instansi yang bersangkutan.

*Surat Pernyataan BPKB Hilang

Surat pernyataan BPKB hilang ini dibuat dengan dibubuhi materai yang cukup dan ditandatangani pemilik BPKB.

*Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa.

Anda harus memasang iklan baris yang berisi berita kehilangan BPKB Anda di minimal dua media cetak dengan tenggang waktu pemasangan selama dua bulan. Lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian saat Anda melakukan permohonan untuk memasang iklan tersebut. Simpan kwitansi bukti pemasangan iklan beserta kliping iklan-iklan yang bersangkutan, yang nantinya harus dilampirkan dalam permohonan pembuatan BPKB pengganti.

*Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank


Anda perlu meminta Surat Keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank atau Agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.

*Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

*STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.

*Fotokopi BPKB lama yang hilang
Jika Anda tidak memiliki atau menyimpan fotokopinya, Anda sebaiknya mengetahui nomornya.

Kehilangan ATM

1. Hubungi Customer Service Bank Bersangkutan.

2. Transfer Semua Saldo Anda Ke Rekening Lain.

3. Minta Surat Kehilangan ke Kantor Polisi.

4. Datang Ke Bank yang Bersangkutan, dan agan akan berurusan dengan customer service. Serta bukti ktp, tabungan, dan surat kehilangan dari polisi harap di lampirkan.


Itulah beberapa cara pengurusan surat penting yang hilang, semoga hal tersebut dapat membantu agan dan sista semua. Monggo seruputt dolo..

:coffee:

Referensi

Disini, Disini, Disini, Disini dan Disini


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel