Perpres Mobil Listrik Terbit Akhir Tahun


Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik terbit akhir 2019. Saat ini, pemerintah dan pelaku industri serta perguruan tinggi tengah melakukan studi soal pengembangan kendaraan tersebut.

Dia menyatakan, saat ini Perpres tersebut tengah dalam tahan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Quote:



Airlangga menjelaskan, hal tersebut terkait dengan pemberian insentif bagi pengembangan mobil ini. Insentif yang diberikan berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM).


Quote:



Meski studi terkait pengembangan mobil listrik ini masih terus dilakukan, namun Airlangga menyatakan terbitnya Perpres tersebut tidak akan menunggu selesainya studi.


Quote:



Spoiler for Sumber:

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel