7 Hak Pekerja Perempuan di Indonesia, Cuti Haid Termasuk


Pantau.com - Para pekerja wanita memiliki sejumlah 'keistimewaan' dibandingkan pekerja laki-laki. Hal itu bisa dilihat dari peraturan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan tersebut, setidaknya terdapat 7 hak bagi pekerja perempuan yang dilindungi. ...selengkapnya

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel