PRO KONTRA GAJI BPIP


            Badan Pembinan Ideologi Pancasila (BPIP) sebelumnya bernama UKP PIP yang dibentuk sudah dibentuk dan dilantik oleh Presiden pada Juni 2017, dengan pertimbangan bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP)  yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. (sumber setkab.go.id)
            BPIP sudah bekerja hampir setahun, dan badan ini menjadi terkenal dengan adanya polemik gaji yang dianggap terlalu besar dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu. Dengan Perpres itu, maka Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan dan dijadikan komoditas politik, mengingat tahun 2018 memasuki pilkada, pemilu maupun pilpres.
Beberapa penjelasan tentang gaji BPIP.
1.    Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa hak keuangan pejabat di BPIP sudah ada aturannya. Menurutnya itu sudah melalui analisis di KemenPAN-RB dan Kemenkeu. "Bahwa itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua," ujar Jokowi -panggilan karib Joko Widodo- usai menghadiri penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H PP Muhammadiyah Tahun 2018 di Universitas Muhammadiyah Prof dr Hamka (UHAMKA), Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5). 
2.    Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan pimpinan BPIP tidak seluruhnya merupakan gaji. Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional. "Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
3.    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
MAKI berencana mengajukan uji materi peraturan presiden tersebut ke Mahkamah Agung. Alasannya Perpres Nomor 42 Tahun 2018 berpotensi melanggar tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, aturan pemberian gaji diatur berdasarkan basis kinerja, sementara jabatan sebagai dewan pengarah bersifat sukarelawan atau volunteer. "Kami mau gugat uji materi untuk membatalkan Perpres Gaji BPIP. Gaji semestinya hanya untuk kepala, deputi, dan lainnya yang bersifat fungsional," kata Boyamin kepada Katadata.co.id, Senin (28/5).
4.    Rangkaian kultwit Mahfud
Di kalangan Pimpinan BPIP sepertinya sudah ada kesepakatan bahwa kami tidak akan pernah meminta gaji. Sampai harin ini pun Dewan Pengarah tak serupiah pun pernah mendapat bayaran dari kesibukan yang luar biasa di BPIP. Ke-mana-mana kami pergi tidak dibiayai oleh BPIP.

Bahkan yang sering dipesankan oleh Bu Megawati dan Pak Tri Sutrisno setiap rapat, "Lembaga ini menyandang ideologi Pancasila, jangan sampai ada kasus atau kesan kita ini makan uang negara. Apalagi sampai dipanggil oleh KPK". Itu komitmen. Kami tidak pernah menanyakan gaji.

Selama ini BPIP hanya mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yg akan menguji Perpres itu ke MA seperti yang, kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI. Silakan diuji, itu bagus, BPIP tak bisa ikut campur kepada Pemerintah atau kepada MAKI.

Dari beberapa penjelasan diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahawa
1.    BPIP sudah bekerja hampir 1 tahun dan mereka bekerja ikhlas untuk kepentingan negara  tanpa berharap gaji sepeserpun.
2. Angka yang disebut gaji oleh kebanyakan orang sebenarnya terdiri dari  tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan tugas dan hal tersebut adalah wajar sebagai bentuk apresiasi pemerintah.
3. Merupakan kebiasaan pemerintah sekarang selalu menghargai dan mengapresiasi warga negara yang  bekerja untuk kemajuan bangsa sebagai contoh lain yaitu pemberian THR bagi honorer.
4.    Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018, tidak perlu menjadi polemik dan bahan gorengan politik, cukup dengan cara mengajukan gugatan uji materi perpres sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut penting mengingat negara Indonesia adalah negara hukum.
5.    Menebar fitnah dan kebencian merupakan hal yang tak pantas dilakukan oleh anak bangsa. Menjaga persatuan untuk kemajuan bangsa Indonesia adalah yang utama guna menjaga pembangunan dapat berjalan dengan baik.
#StopFitnahDanTebarKebencian.






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel