wajib tahu untuk yang sering menutup mata saat sholat
Thursday, May 31, 2018
Spoiler for intro:
terimakasih udah berkunjung di sini gan sis. kali ini ane sedikit share tentang kebiasaan sebagian orang saat sholat, yap tutup mata gan. ente sering gak tuh kayak gitu gan? untuk lebih jelasnya langsung menuju ke TKP gan
:ngacir :ngacir :ngacir
:ngacir :ngacir :ngacir
Spoiler for tkp:
pasti diantara kita yang sedang baca artikel ini, ada yang hobbinya tutup mata saat sholat. iya kan? hayo ngaku deh! entah mengapa yah, menurut sebagian orang, menutup mata saat sholat itu terasa lebih khusyuk. sampai akhirnya penulis coba tuh tutup mata saat sholat. eh, malah gelap. ternyata tuh menutup mata saat sholat ada hukumnya loh !
menurut sahabat Ibnu Abbas radiyallahuanhu tuh,nabi Muhammad SAW bersabda
"apabila kalian mengerjakan sholat janganlah menutup mata kalian"
Hadis ini tuh diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) di dalam Mu jam as-Shagir no.24. dari jalur Mus ab bin Said, Musa bin A yun, dan Laits bin Abi Salim. namun Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena ada dua alasan,
1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)
2.Mus ab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini,
Beliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas.
(al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45 46) jadi Kesimpulannya, hadis di atas ialah hadis dhaif dan Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) menilainya munkar, Karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
"apabila kalian mengerjakan sholat janganlah menutup mata kalian"
Hadis ini tuh diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) di dalam Mu jam as-Shagir no.24. dari jalur Mus ab bin Said, Musa bin A yun, dan Laits bin Abi Salim. namun Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena ada dua alasan,
1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)
2.Mus ab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini,
Beliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas.
(al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45 46) jadi Kesimpulannya, hadis di atas ialah hadis dhaif dan Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) menilainya munkar, Karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
Menutup Mata Ketika Shalat itu Hukumnya Makruhl loh
para ulama menegaskan, menutup mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya. Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya
a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) erpendapat,
"Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi." (ar-Raudhul Murbi', 1/95).
Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar as-Sabil (1/66).
Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,
[rtl]??????? ?? ???? : ?? ??? ????? ??????? ?? ??? ??????? ??? ???? ? ??? ??? ???? ???? ???? ?????? ??? ?? ????? ?? ??????? ???????? ?? ???? ??? ???? ???? ???? ? ?????? ?? ???? ??????? ????? ? ?????? ????????? ?? ??? ????? ????? ??? ???? ????? ??????? ?? ????? ????????[/rtl]
jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya. (Zadul Ma'ad, 1/283).
para ulama menegaskan, menutup mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya. Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya
a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) erpendapat,
??? ??? ?? ???? ??? ???? ???? ? ??? ????? ????? ?? ??????
"Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi." (ar-Raudhul Murbi', 1/95).
Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar as-Sabil (1/66).
Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,
[rtl]??????? ?? ???? : ?? ??? ????? ??????? ?? ??? ??????? ??? ???? ? ??? ??? ???? ???? ???? ?????? ??? ?? ????? ?? ??????? ???????? ?? ???? ??? ???? ???? ???? ? ?????? ?? ???? ??????? ????? ? ?????? ????????? ?? ??? ????? ????? ??? ???? ????? ??????? ?? ????? ????????[/rtl]
jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya. (Zadul Ma'ad, 1/283).
Dalil-dalil itulah gan yang menjelaskan kepada kita bahwa petunjuk Nabi dalam shalat adalah tidak memejamkan mata. Para shahabat pun mengikutinya. Inilah petunjuk yang paling baik dan paling sempurna berdasarkan sejarahnya gan.
Sementara itu, sebagian besar ulama membolehkan dan tidak memakruhkannya. Mereka berkata, 'Itu terkadang menjadi cara yang paling dekat untuk mendapatkan kekhusyukan, yang merupakan ruh, rahasia, dan tujuan shalat.
Bila orang terpaksa harus memejamkan matanya karena sesuatu yang tampak dalam shalatnya, seperti adanya perempuan yang lewat di depannya saat shalat di Masjidil Haram, atau hiasan dan dekorasi di depannya, atau pakaian orang yang shalat di depannya yang mengganggu dan menghilangkan kekhusyukannya, pada saat seperti ini, ia dianjurkan untuk memejamkan mata, bahkan disunahkan untuk memfokuskan hati dan mendapatkan kekhusyukan.
Adapun yang benar, 'Apabila membuka mata tidak menghilangkan kekhusyukan, ini lebih utama. Namun, bila itu menghalanginya dari kekhusyukan karena adanya hiasan, dekorasi, atau lainnya yang mengganggu hatinya, saat itu tidak masalah baginya bila memejamkan mata.
Sementara itu, sebagian besar ulama membolehkan dan tidak memakruhkannya. Mereka berkata, 'Itu terkadang menjadi cara yang paling dekat untuk mendapatkan kekhusyukan, yang merupakan ruh, rahasia, dan tujuan shalat.
Bila orang terpaksa harus memejamkan matanya karena sesuatu yang tampak dalam shalatnya, seperti adanya perempuan yang lewat di depannya saat shalat di Masjidil Haram, atau hiasan dan dekorasi di depannya, atau pakaian orang yang shalat di depannya yang mengganggu dan menghilangkan kekhusyukannya, pada saat seperti ini, ia dianjurkan untuk memejamkan mata, bahkan disunahkan untuk memfokuskan hati dan mendapatkan kekhusyukan.
Adapun yang benar, 'Apabila membuka mata tidak menghilangkan kekhusyukan, ini lebih utama. Namun, bila itu menghalanginya dari kekhusyukan karena adanya hiasan, dekorasi, atau lainnya yang mengganggu hatinya, saat itu tidak masalah baginya bila memejamkan mata.
Spoiler for sumur:
ini tulisan ane di forum sebelah gan, sebelumnya ane sempat berfikir pengen pindah ke lain hati tapi ternyata kaskus terlalu keren untuk di tinggalkan, makanya ane lanjut di sini dah threadnya.
https://jalantikus.com/tulis/?id=43797
http://bit.ly/2LJjTIA
http://bit.ly/2J09Mxl
https://jalantikus.com/tulis/?id=43797
http://bit.ly/2LJjTIA
http://bit.ly/2J09Mxl
Spoiler for penutup:
terimakasih atas kunjungannya gan, semoga bermanfaat ya. boleh dong gan di komeng dikit. kalo ada refernsi tambahan juga bisa dong di ajukan. cendol juga gak apa apa :cool