Apa Yang Harus Kamu Lakukan Jika Perusahaan Terlambat Menggajimu
Thursday, June 7, 2018
Terlambat menerima gaji adalah salah satu lika liku dunia kerja yang mungkin pernah kamu alami. Entah karena sistem pembayaran yang lagi down atau memang ada masalah keuangan, yang jelas sih gaji terlambat datang ke rekeningmu. Sebagai pekerja, sangat wajar rasanya kalau kamu jadi kesal. Apalagi kalau banyak tagihan yang tanggal pembayarannya sudah mendekati batas akhir.
Namun sebenarnya, saat kondisi tersebut menimpamu, apa ya yang harus dilakukan? Nah untuk membantu, berikut ini IDNtimes sudah memiliki ulasan cara menghadapi gaji yang terlambat datang.
1. Tanyakan pada supervisor atau pihak yang berwenang alasan keterlambatan gaji yang terjadi secara terperinci.
Normalnya pembayaran gaji harus sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Artinya, jika pada lembar kesepakatan kerja tertulis tanggal pembayaran adalah tanggal tiga, ya berarti pembayaran gaji harus tepat pada tanggal tersebut. Karena sebetulnya kontrak adalah dokumen yang memiliki kekuatan hokum sehingga setiap orang yang terlibat di dalamnya harus taat.
Nah bila gajimu terlambat, hal pertama yang harus dilakukan adalah menanyakan pada pihak yang memiliki informasi akurat mengapa gaji kira-kira bisa terlambat. Baik itu supervisor atau bagian keuangan. Usahakan tanyakan secara terperinci mengapa gaji bisa telat, apa kendalanya, dan yang paling kira-kira sampai kapan kita harus menunggu gaji cair. Jangan sampai ada perasaan tak enak. Ingat, gaji adalah hak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada setiap karyawannya.
2. Bila teguran tidak di indahkan, kamu bisa menggunakan kekuatan Undang-Undang untuk "memperingatkan" perusahaan yang bersangkutan.
Terkadang ada kalanya kita dihadapkan oleh kenyataan bahwa perusahaan cukup bandel dalam melakukan kewajiban membayar karyawannya. Bila kamu sudah bertanya dan menegur keterlambatan gaji tapi tidak diperdulikan, ini saatnya menggunakan Undang-Undang untuk menegur mereka.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (2) dinyatakan: "Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) dalam Pasal 19 PP 8/1981". Itu artinya secara gamblang negara sudah mengatur bahwa perusahaan atau pengusaha tidak diperkenankan terlambat membayar gaji kepada karyawannya. Lebih lanjut dalam Undang-Undang ini disebutkan sebagai berikut:
Pasal 19
- 1. Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.
- 2. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 persen (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
- 3 Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
- 4. Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum
Setelah memahami isi Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, kamu dapat menghadap ke pihak yang memiliki kewenangan untuk mendiskusikan bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap keterlambatan gaji. Biasanya sih, jika sudah dihadapkan dengan Undang-Undang seperti ini perusahaan harusnya lebih responsible. Oh ya, besar kemungkinannya nih dalam proses pengajuan protes kamu akan menerima ancaman baik dipecat atau diturunkan jabatan. Tapi ingat, jangan takut untuk terus maju. Karena kalau kamu takut perusahaan bisa semakin seenaknya pada karyawan
Selagi Menunggu Gaji Cair. Carilah Pekerjaan sampingan Yang Lain
Keterlambatan gaji yang memang bikin amarah kita naik ke ubun-ubun. Tapi rasa marah tersebut juga tidak lantas menyelesaikan masalah 'kan? Karenanya daripada tambah marah karena tak punya uang, cobalah mencari gaji tambaha. Baik dengan berjualan atau mencari pekerjaan sampingan.
Keterlambatan menerima gaji memang menjengkelkan dan tak ada yang mengharapkan. Tapi, sebagai pekerja yang pintar sudah seharusnya kita memiliki solusi yang bisa diterapkan. Semoga artikel di atas membantu ya.
Sumber