Bentrok Klasik Antara Honorer dengan Penguasa


Selamat Datang di Thread Hidayat Smv



Quote:



Sampai saat ini pun belum tuntas permasalahan klasik yang di hadapi oleh tenaga instansi/guru honorer terkait sikap pemerintah yang kurang perhatian terhadap kesejahteraan mereka diberbagai daerah, yang sampai hari ini pula masih menyuarakan harapannya agar pemerintah sensitif terhadap nasib mereka.

Ironisnya lagi, seminggu terkahir makin memanas gesekan yang terjadi akibat kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dilakukan secara serentak kepada seluruh abdi negara (kecuali tenaga/guru honorer) jelang lebaran tahun ini. Memang tidak ada yang salah dengan keputusan tersebut, karena hal demikian memang menjadi hak tenaga kerja & kewajiban pemerintah dalam membayarnya.



Tapi yang kurang elok & blunder adalah, pemerintah yang sama sekali tak menjaga perasaan abdi negara lainnya yang bukan berstatus PNS, dengan menyatakan jika pemerintah sama sekali tidak mengcover tunjangan tenaga honorer pada lebaran tahun ini. Walaupun pernyataan tersebut juga berdasarkan undang-undang, namun tak selayaknya pemerintah menyakiti perasaan tenaga honorer dengan memberikan THR kepada abdi negara yang telah pensiun. Dan tambah lagi mereka yang status PNS dapatnya doble antara THR dengan gajih ke -13. Sedangkan tenaga honorer cuma dapat ceritanya saja, bagaimana tidak gila para guru honorer & tenaga honorer di instansi penerintah, sedangkan tugas & tanggung jawabnya sama.

WAH TS CUMA BISANYA KRITIK AJA NIH, ayo dong SOLUSINYA APA TS ?
Kalau nanya solusinya ke saya, karena TS jangan cuma bisa beropini saja, itu keliru !
Mereka yang di DPR & di lembaga ekskutif saja belum bisa menyelesaikan masalah yang klasik ini, apalagi TS yang tak punya kekuasaan. Masalah orang mengkritik atau beropini, itu sudah watak manusia & itu naluri manusia. Dan andai TS punya solusi pun, juga tidak bakal di pakai pemerintah atau DPR. Karena mereka lebih paham yang lebih baik untuk mereka & bukan lebih baik untuk kita.

Namun mungkin TS tetap memberikan masukan, entah ini penting atau tidak & entah ini diterima atau tidak.

Saat ini Kalau untuk buruh, pemerintah sudah menyusun & punya undang-undang ketenaga kerjaan, sedangkan guru/tenaga honorer secara khususnya belum punya undang-undang yang bisa jadi payung hukum mereka. Walaupun anda katakan sudah ada undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) namun itu orientasinya lebih kepada PNS.

Karena tenaga instansi/guru honorer keberadaannya hampir meliputi di seluruh daerah Indonesia, maka hal ini juga perlu payung hukum yang memihak kepada kewajiban & hak-hak mereka.



Sehingga jangan seperti sekarang, mereka yang tenaga instansi/ guru honorer bukan saja di anggap seperti anak tiri, melainkan seperti sudah tidak di akui lagi eksistensinya saat ini.

Solusinya mungkin itu tadi, Wakil rakyat sebagai pembuat Undang-undang bisa sensitif dengan issue klasik ini. Apalagi jelang tahun pemilu, ini kesempatan buat DPR memperbaiki citranya dengan kebijakan-kebijakan yang waras.



Jadi jelas arah & tujuan tenaga instansi/ guru honorer ini seperti apa kedepannya.
Jangan sampai 2 atau 3 kali ganti DPR & Presiden, masih tetap seperti ini kasusnya. Kesenjangan honorer lagi, kesenjangan honorer lagi & itu-itu saja yang diributkan, bahkan sampai Fir'aun reinkarnasi pun, mungkin masih tetap itu problemnya.


Demikian, sampai jumpa di Thread yang lain, terimakasih sudah mampir ngopi disini Gan - Sis sekalian.

Dikomentar jika berkenan, jangan bawa-bawa istilah Panasbung / panastak. Sudah basi !!!

:hai:hai:hai
JANGAN LUPA RATE & SHARE PLUS JEJAKNYA

Quote:


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel