Beragama di Indonesia
Beragama di Indonesia
Posted by Admin Growthia
?
Pada Jum'at malam kemarin (16/3) Nera Academia mengadakan acara #NeraTalk dengan tajuk "Beragama di Indonesia". Acara yang diselenggarakan di Angkringan Mbah Cokro Surabaya ini mengundang 3 orang tokoh agama (Islam, Kristen, dan Katolik), serta 1 orang tokoh aliran kepercayaan (Sapta Dharma), sebagai pemantik diskusinya. Pengunjung yang hadir di acara tersebut hampir mencapai 100-an orang, sebagian besar merupakan anggota komunitas-komunitas anak muda di Kota Surabaya. Apa saja yang dibahas dalam acara #NeraTalk ? Simak pemaparannya di bawah ini.
1) INTOLERANSI antarumat beragama
Pdt. Andreas Kristianto (Kristen) menyampaikan hasil survei yang pernah dilakukan Wahid Institute pada tahun 2016 silam. Data survei tersebut, yang diambil dari 1.520 orang responden (umat Islam) yang tersebar di 34 provinsi, menunjukkan bahwa 6 dari 10 umat Islam di Indonesia memiliki rasa kebencian terhadap kelompok non-muslim, tionghoa, komunis, dan lain sebagainya. Para responden yang menyatakan sikap negatif tersebut, 92.2%-nya tidak setuju jika ada anggota kelompok yang mereka benci menjadi pejabat pemerintah di Indonesia; dan, 82.4%-nya tidak rela bertetangga dengan anggota kelompok yang mereka benci. Angka tersebut sungguh mencemaskan, dan menunjukkan adanya bahaya laten dalam keberlangsungan relasi antarumat beragama di Indonesia.
Salah seorang pengunjung menanggapi penyampaian Pdt. Andreas di atas. Ia merupakan mahasiswa sebuah kampus berbasiskan agama Islam di Kota Surabaya. Ia menceritakan bahwa teman-teman se-kampusnya kerap menyatakan hal yang senada dengan hasil survei dari Wahid Institute tersebut. Mereka taksegan untuk melakukan aksi-aksi anarkis jika ada orang-orang non-muslim yang "cari gara-gara" terhadap orang Islam. Fakta tentang adanya intoleransi terhadap non-muslim di kalangan rekan-rekan kampusnya tersebut membuat Ia pesimistik dengan kemungkinan terjalinnya relasi antarumat beragama yang harmonis di Indonesia.
Pengunjung lain menyoroti isu intoleransi ini dari sudut pandang pendidikan (sekolah). Menurut pengamatannya, sikap intoleran tersebut sudah dimiliki oleh sebagian besar anak usia sekolah dasar. Itu nampak dari persepsi terhadap anak-anak lain yang berbeda agama dengan mereka. Mirisnya, persepsi tersebut dibentuk lewat sosialisasi di sekolah (oleh guru-guru), dan di rumah (oleh orangtua). Baginya, sudah terlambat jika kita berusaha mengatasi sikap intoleran tersebut pada level perguruan tinggi dan menyasar ke mahasiswa; justru, penanaman bibit-bibit intoleransi sejogjanya dicegah pada level pendidikan dasar, menyasar pada guru-guru, orangtua, dan anak itu sendiri.
Gus Aan Anshori (Islam) merespon keduanya dengan berandai-andai, dirinya adalah Presiden Joko Widodo. Supaya problematika intoleransi ini bisa diselesaikan, Ia akan memanggil 3 orang menteri. Pertama, Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama); kedua, Prof H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak (Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi); dan, ketiga, Muhadjir Effendy (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan). Menurut Gus Aan, 'agama', 'pendidikan', dan 'budaya', merupakan trimasketir dalam upaya "melawan" intoleransi secara elegan. Tentu saja, Gus Aan menyampaikan pengandaian tersebut dengan gaya khasnya yang slengek'an namun, esensi pesannya, serius.
2) RADIKALISME atas nama agama
Radikalisme merupakan manifesto dari sikap intoleran yang disosialisasikan-diyakinkan-disebarluaskan secara "cantik" oleh para oknum dan simpatisannya. Gus Aan menyebutnya sebagai 'presto-isasi'. Terminologi unik ala Gus Aan tersebut diambil dari kata dasar 'Presto', yang kurang lebih, hendak me-label model pendekatan gerakan radikalisme yang berlangsung di Indonesia dalam kurun waktu beberapa dekade terakhir.
Menurut hasil penelusuran data dan fakta yang Ia lakukan secara hati-hati, serta mengedepankan usaha-usaha ber-tabbayun terlebih dahulu sebelum merumuskan premis, hingga hipotesis dan konklusi. Ia menemukan bahwa, dewasa ini, usaha-usaha untuk mendirikan ke-Khilafah-an di Indonesia, dilakukan dengan cara-cara yang sifatnya subliminal, namun efeknya mampu menyentuh subconscious tiap umat Islam, serta dimobilisasi secara masif—alih-alih menggunakan 'jalan pedang dan darah' (seperti pada jaman Islam masa lampau). 'Presto-isasi' ini, sebut saja, 'radikalisme jaman now' (—penulis).
Akan tetapi, mau dikemas dengan cara-cara yang elegan sekalipun, radikalisme selalu berujung pada kekerasan. Di tahun 80-an, Prof. Robert Antony "Bob" Altemeyer pernah mencetuskan teori yang disebut Right-Wings Authoritarianism (RWA). Teori ini menyatakan bahwa individu-individu dengan Kepribadian Otoritarian—punya skor RWA yang tergolong tinggi—akan berusaha mati-matian dalam membela "kebenaran" yang Ia yakini, yang mana pembelaan tersebut hampir selalu diikuti dengan agresivitas.
Perihal radikalisme atas nama agama ini ditutup dengan himbauan dari Pdt. Andreas Kristianto. Ia berpesan kepada para pengunjung; sejatinya, setiap agama dan aliran kepercayaan itu mewartakan ajaran kebaikan. Jika ada oknum yang menafsirkan "Kitab Suci" secara bertolak belakang dari kesejatian tersebut, maka kita (umat beragama dan penghayat kepercayaan) perlu berpikir kritis terhadap ujaran-ujaran kebencian yang ia sampaikan—patut merasa curiga: jangan-jangan ia sedang membawa agenda tersembunyi di balik tafsiran tersebut.
Rm. Aloysius Widyawan (Katolik) juga bersuara; bahwa upaya-upaya untuk menangkal segala bentuk radikalisme agama perlu dilakukan oleh setiap elemen masyarakat di Indonesia. Tanggungjawab tersebut bukan hanya terletak pada (anggota) kelompok agama yang dianggap sebagai mayoritas; yang dianggap sebagai kelompok agama minoritas pun perlu pro-aktif dalam berkontribusi. "Jangan cuma menunggu saja, mari mengundang mereka yang berbeda untuk duduk bersama, berbicara tentang langkah-langkah konkrit untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan di Indonesia", begitu kata Rm. Widya.
3) DISKRIMINASI terhadap "liyan"
Dian Jennie Cahyawati (Sapta Dharma) menyampaikan bahwa para penghayat kepercayaan di Indonesia masih saja dipandang sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat di sekitar mereka. Tidak hanya itu, bahkan mereka di-alienasi, baik dalam kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, dan aspek-aspek lainnya.
Salah satu bentuk diskriminasi terhadap para penghayat kepercayaan yang pernah mereka hadapi, berupa: "haram"-nya memunculkan keterangan 'penganut aliran kepercayaan' pada kolom identitas agama di KTP. Meskipun nampaknya "sepele", akan tetapi, perlakuan yang diskriminatif tersebut punya dampak yang besar bagi para penghayat kepercayaan di Indonesia. Pertama, berkaitan dengan pengakuan atas eksistensi diri, baik secara personal maupun komunal (pengakuan tersebut penting supaya bisa memunculkan penerimaan publik; kemudian, kesetaraan dan keadilan). Kedua, berkaitan dengan kesempatan untuk memperoleh hak-hak politik mereka (hak untuk menyuarakan aspirasi kelompok penghayat kepercayaan; hak untuk menjadi pejabat pemerintah/negara; hak untuk dipilih sebagai perwakilan kelompok penghayat kepercayaan dalam kancah perpolitikan—baik di tingkat daerah, propinsi, maupun nasional; dan berbagai hak politik lainnya).
Seorang pengunjung asal Maluku Tenggara menanggapi pembahasan ini dengan menyatakan, bahwa pelbagai perlakuan diskriminatif cenderung kerap dilakukan oleh pihak penguasa dan/atau pemangku kepentingan, maupun aktor-aktor "di balik layar" lainnya, yang mana ketiganya merupakan anggota kelompok mayoritas di daerah tertentu. Ia mengangkat kasus di Maluku, dengan 'Perjanjian Milano'-nya (menurut penurutannya, perjanjian tersebut mengatur "pembagian kekuasaan" antara kelompok Nasrani dan Muslim). Baginya, itu menjadi bukti faktual, adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok agama lain di Maluku. "Bagaimana dengan mereka yang Hindu?", ungkapnya, berusaha mengajukan pertanyaan kritis terhadap pengaturan kepala pemerintahan di Maluku, berdasarkan 'Perjanjian Milano' tersebut.
Kenyataannya, definisi "liyan", dalam praktik-praktik yang diskriminatif, tidak melulu berbicara ikhwal ketimpangan kekuasaan dari agama mayoritas. Salah satu pengunjung perempuan bersuara, bahwa "kaum"-nya (sesama perempuan) juga kerap diperlakukan secara diskriminatif—dengan rujukan dalil dari tafsiran terhadap ajaran-ajaran dalam agama tertentu. Misalnya, soal "siapa yang seharusnya menjadi kepala keluarga?"; jawaban yang hampir selalu muncul: (jelas) laki-laki—dengan ditemani ayat-ayat dalam Kitab Suci yang dipilih untuk menjustifikasi dan melegimasi jawaban tersebut, secara sepihak.
Kasus tersebut menambah daftar data-data fenomenologis mengenai konsep 'intersectionality-oppressions' yang dicetuskan oleh Patricia Hill Collins (seorang feminis kulit hitam yang dikenal dengan 'intelectual-activism'-nya). Bahwa, seorang perempuan kerap mengalami penindasan yang berlapis—bukan hanya pembedaan jenis kelamin semata; melainkan juga, karena Ia perempuan, dengan: identitas ras/etnis tertentu, kelas sosial tertentu, pilihan profesi tertentu, dan sebagainya. Namun demikian, tetap saja, pelaku utama atas terjadinya ketimpangan kekuasaan tersebut, yaitu laki-laki yang patriarkis. Dan, ini di-amin-i oleh Dian Jennie.
Melalui penuturan-penurutan di atas, kita bisa mengetahui, bahwa agama tidak hanya menciptakan ruang-ruang atas terjadinya pelbagai praktik yang diskriminatif dalam relasi antaragama, tetapi juga relasi antarmanusia yang se-agama sekalipun. Percaya tak percaya, realitanya, agama yang seharusnya membawa benih-benih kebaikan, malah menumbuhkan penindasan yang mengakar. (Miris, bukan?).
PENUTUP
Ijinkan saya menutup tulisan ini dengan menyatakan: rahmatan lil alamin itu diperuntukkan bagi semua manusia yang ber-Tuhan (baik yang disebut umat beragama, penghayat kepercayaan, penyembah berhala, penyanjung ilmu pengetahuan, maupun yang tidak berafiliasi kemanapun), bukan dimonopoli oleh kaum/golongan/kelompok tertentu. Sekian.
https://growthia.net/sosial/beragama-di-indonesia/