Mau tanya perihal sidang tilang

Maaf gan mau tadi pagi adek saya kenak tilang di wilayah POLRES PASURUAN KOTA, di slip biru tertera melanggar pasal 280 sama 285 (1). Tadi sempet baca di internet pasal 280 biaya denda maksimal 500ribu dan pasal 285 (1) biaya denda maksisal 250. Yang mau saya tanyain, waktu di pengadilan apakah membayar sesuai total nominal biaya denda (750) apa bagaimana?? Mohon informasinya, terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel