Mengenal Sang Keyboard Warrior
Wednesday, June 27, 2018
gambar : redbubble
Tahu kah anda tentang istilah "Keyboard Warrior" ?
Mereka adalah orang-orang yang sangat agresif di dunia maya.
Mereka suka sekali menghina orang, menghakimi orang, berargumentasi, menggunakan kata-kata kasar, dan lain-lain, di dunia maya. :cd:
Biasanya ada beberapa tipe " Keyboard Warrior".
Ada yang sudah level "Master", dimana semua hal yang ada bisa dibuat menjadi bahan ejekannya.
Ada juga yang masih tahap " Newbie", dimana mereka hanya akan muncul ketika ada masalah yang (menurut mereka) melanggar etika.
Ada sebuah artikel menarik dari laman NY Times, yang mencoba menyadarkan semua "Keyboard Warrior"
baik Master ataupun Newbie, tentang akibat dari tulisan mereka. Kadang kita merasa " Ah, kan hanya sebuah tulisan saja. Gak akan menghancurkan hidup seseorang".
Coba lah berpikir lagi...
https://mobile.nytimes.com/2015/02/1...ccos-life.html
Dampak negatifnya pun banyak seperti menyebabkan konflik yang berkepanjangan, menyebabkan dunia maya menjadi tidak terkendali, membuat rusuh dimana mana dan sang warrior hanya di anggap sebagai seorang pengecut karena hanya berani di dunia maya.
Nah gan, fenomena ini sedang marak terjadi karena lemahnya UU ITE kita dimana banyak masyarakat yang bebas mengutarakan umpatan di sosial media. Indonesia ada yang namanya UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ane sadur sebagian yaitu
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 28 Ayat 1-2)
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sanksi (Pasal 45 Ayat 2)
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan Yang Dilarang (Pasal 29)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sanksi (Pasal 45 ayat 3)
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Dosa kecil yaaa... :ngakaks
dosa di pelihara... kambing di pelihara :ngakaks
Mau ngebata..? Silakan :shakehand
:jrb::nosara:jrb: