Orang-orang yang Tidak Boleh Dibunuh dalam Kondisi Perang Sekalipun
Thursday, June 7, 2018
Dunia sedang dirundung duka. Seorang perawat perempuan Palestina bernama Razan al-Najjar, ditembak oleh tentara Israel saat berusaha menjangkau korban kerusuhan di jalur Gaza. Menurut beberapa saksi, Razan saat itu sudah mengenakan jas putih, tanda kalau ia adalah tenaga medis yang bertugas. Ia juga sudah mengangkat tangan tinggi-tinggi, seolah minta diberi waktu untuk menolong korban yang terluka.
Meskipun jelas situasi perang pasti genting, tapi masing-masing pihak yang berselisih harus mematuhi hukum yang mengatur soal peperangan ini lho, salah satunya Konvensi Jenewa 1949. Di dalamnya jelas menyebut bahwa ada pihak-pihak yang tidak boleh dibunuh sekalipun dalam zona perang.
Quote:
1.Larangan membunuh tim medis yang bertugas
Menurut Konvensi Jenewa 1949, tim medis yang bertugas, seperti dokter, perawat, jururawat, dan pembawa usungan, tidak boleh dilukai, apalagi dibunuh. Mereka punya hak menjalankan tugas profesi yang diatur dalam konvensi tersebut, sehingga jelas aturannya kalau petugas medis ini harus dilindungi di area perang. Tapi sayang, masih banyak negara yang tidak mengindahkan aturan ini Bahkan, mereka yang tugasnya mendukung pekerjaan tenaga medis, seperti administrator, pengemudi, hingga juru masak di pos-pos kesehatan juga tidak boleh dilukai atau dibunuh.
Quote:
2. Wartawan yang meliput perang dimana pun juga mendapat perlindungan hukum
Tidak sedikit kita tahu berita soal penyanderaan atau pembunuhan wartawan di medan perang. Israel, lagi-lagi disorot karena banyak menyerang wartawan atau jurnalis Palestina yang bertugas di lapangan. Entah sudah berapa puluh wartawan yang kehilangan nyawa. Padahal wartawan, jurnalis, reporter, termasuk mereka yang mendapat perlindungan hukum dalam Konvensi Jenewa 1949. Menyandera saja dikecam, apalagi sampai membunuh.
Quote:
3. Warga sipil yang tinggal di lokasi sekitar konflik
Perlindungan terhadap warga sipil dan orang-orang yang tidak bersalah juga disebut dalam hukum humaniter tepatnya Pasal 27 Konvensi IV 1949. Mereka dilindungi karena termasuk pihak lemah dan menderita akibat peperangan berkecamuk di lingkungannya. Mirisnya meski sudah ada larangan, mereka masih kerap dijadikan sasaran kekerasan dengan berbagai tuduhan yang dibuat-buat, entah disandera, diperkosa, atau dibunuh.
Quote:
4. Kombatan atau Tentara yang sudah terluka, sebenarnya dilarang untuk dibunuh
Secara umum, perang seringkali terjadi dan melibatkan angkatan bersenjata dari pihak atau negara A dan B. Sekalipun para angkatan ini sudah bersenjata lengkap, membuat mereka sah dijadikan korban perang, tapi kalau mereka terluka, sakit, atau telah meletakkan senjata, pihak musuh juga tidak diperbolehkan membunuhnya. Meski sama-sama berseteru, masing-masing dari mereka juga punya hak asasi manusia yang tidak boleh sembarang orang merenggutnya.
Quote:
5. Anggota kesatuan yang bertanggung jawab atas kesejahteraan angkatan bersenjata juga tidak boleh dibunuh jika mereka ada di area konflik
Anggota kesatuan ini termasuk mereka yang berada di luar organisasi angkatan bersenjata, tapi sebenarnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan angkatan bersenjata. Jika mereka berada di zona perang, haram hukumnya untuk dilukai atau dibunuh. Pihak-pihak yang bertikai harus sepakat melindungi mereka dan memperlakukan secara manusiawi.
Tapi jauh lebih baik jika tidak ada perang ya gan...:2thumbup
:shakehand2 Trimakasih buat yang udah mampir :shakehand2