Penghayat Kepercayaan Menanti Implementasi Putusan MK
Rabu, 8 November 2017 | 7:58

Mahkamah Konstitusi. [SP/Gusti Lesek]
[BANDUNG] Ira Indra Wardana, 42 tahun, menyambut gembira keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan judicial review terkait pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama di kartu tanda penduduk.
"Akhirnya negara melakukan kewajibannya terhadap warga negara. Kolom agama ini seperti sepele tapi krusial," kata Ira saat dihubungi lewat telepon selulernya dari Bandung, Selasa (7/11).
Penghayat Sunda Wiwitan ini merasakan betul diskriminasi terkait kolom agama tersebut. Bersama sesama pengikut Sunda Wiwitan dari Cigugur, Kuningan, Ira harus menerima kekalahan di pengadilan dalam gugatan tanah adat milik mereka.
"Kesaksian Rama Jati sebagai sesepuh kami yang dapat menjelaskan status kepemilikan tanah adat dianggap tidak kuat karena tidak disumpah. Hakim tidak mau menyumpah karena kepercayaan saksi tidak ada dalam enam agama yang diakui negara," terang Ira.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam judicial review pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya. Penggugatnya empat penghayat, masing-masing, Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.
Pasal yang digugat itu menyatakan, ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan. Para penggugat menyatakan mereka mendapatkan diskriminasi dengan peraturan itu.
Menurut mereka kewajiban mengosongkan kolom agama bagi penghayat kepercayaan dinilai diskriminatif.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 7 November 2017, Arief menyatakan, kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.
Berdasarkan alasan hukum tersebut maka kata 'agama' sebagaimana dimuat Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'.
Ira yang juga dosen antropologi di Universitas Padjadjaran ini berharap keputusan Mahkamah Konstitusi ini dapat diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia sendiri tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Sunda Wiwitan yang berkembang di Kanekes, Lebak Banten, serta Cigugur, Kuningan. Ada juga Parmalim, di Sumatera Utara, Kaharingan di Kalimantan, Wetu Telu di Lombok, serta lainnya. "Penganut aliran kepercayaan ini jutaan jumlahnya," kata Ira.
Secara terpisah, Engkus Ruswana, 62 tahun, salah satu anggota Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. "Ini perjuangan yang sudah berlangsung lama sejak tahun 2006 lalu untuk menegakkan keadilan dan menghapus diskriminasi," kata Engkus.
Pria yang rambutnya beruban ini berkali-kali mendampingi pengikut aliran kepercayaan Boedi Daya dalam urusan pernikahan. "Dulu dibilang yang penting bisa kimpoi dulu, soal status (kolom agama) identitas nanti diperjuangkan kembali. Mudah-mudahan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi ini bisa diimplementasikan buat semua penghayat di Indonesia," kata Engkus.
Dengan keputusan tersebut, sambung Engkus, penghayat di Indonesia juga bisa mendaftar sebagai pegawai negeri sipil, TNI, atau anggota kepolisian tanpa harus menyembunyikan identitasnya. "Sekarang juga sudah ada (yang jadi TNI atau polisi) tapi identitas bohong," tambah Engkus. [153]
http://sp.beritasatu.com/home/pengha...usan-mk/121293