Monday, June 25, 2018

Selamat Datang Agama Baru?

Selamat Datang Agama Baru?

 Mon, 4 November 2013 - 13:09 | Dilihat : 2383

 Tags : Agama

?

Terkait

TRINITAS DAN PANCASILA

Agama Diharap Jadi Pemersatu Di Pilkada Serentak 2017

SUP PANGGUNG AHOK

SUP, TAK BERAGAMA

Pendeta Sunny Dipukuli Kelompok Radikal Tanpa Alasan

Sinyal penerimaan aliran kepercayaan sebagai agama yang diakui di Republik ini mulai muncul. Pratanda baikkah bagi kebebasan beragama di Indonesia?

DALAM administrasi kependudukan, hanya enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan belakangan Konghucu. Tapi beberapa waktu lalu, signal pengakuan atas aliran kepercayaan sebagai salah satu identitas "agama" resmi seseorang mengemuka.
Beberapa saat lalu, Mahkamah Agung (MA) mengakui identitas aliran kepercayaan. Saat memutuskan kasus penipuan dengan terdakwa Basuki Nugroho, hakim tidak mempermasalahkan identitas agama terdakwa yang tertulis "Kepercayaan Penghayat Tuhan."
Hal tersebut, menurut beberapa pengamat merupakan signal pengakuan akan aliran kepercayaan sebagai agama ke tujuh.
 
Cabut kolom agama
Atas putusan MA yang tidak mempersoalkan identitas agama dalam ruang pengadilan resmi tersebut, sambutan baik berdatangan. Bahkan mulai  muncul desakan untuk menghapuskan kolom agama dari KTP karena menghambat hak sipil dan pelayanan publik.
Terutama para penganut kepercayaan, tentu saja, menyambut baik sikap MA tersebut. Menurut Engkus Ruswana, Ketua Presidium Badan Kerja Sama Organisasi Kepercayaan, agama tidak bisa dipaksa.  Dan jika perlu, kolom agama dihapuskan dari KTP sebab kolom ini dapat memecahbelah solidaritas masyarakat.  "Jika kita datang ke suatu kelompok masyarakat lalu diperiksa KTP-nya dan ada agama dan ternyata berbeda agama, sambutannya jadi berbeda. Ada diskriminasi dan sebagainya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur  menyebutkan bahwa penulisan agama di KTP dan berbagai persyaratan sudah tidak diterapkan lagi di berbagai negara. Sebab hal tersebut merupakan hak asasi pribadi tiap individu. Ridwan menyontohkan saat dirinya menyidangkan kasus Lia Eden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bagi Ridwan, perbuatan yang terbukti adalah telah menista agama, bukan karena dia aliran yang punya ajaran sendiri.
 
Langkah awal
Wakil Ketua ICRP, Pastor Yohanes Hariyanto mengungkapkan, hal ini adalah sebuah langkah awal bagi negara mulai mengakui para penganut keyakinan yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun menurutnya itu saja belum cukup dan perlu dilanjutkan untuk penghapusan kolom agama dari KTP.
"Jadi bisa dibayangkan orang dipotong hak-hak sipilnya justru dilakukan oleh Negara. Padahal, ada terdapat lebih dari seribu komunitas adat dan agama lokal di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Kesempatan pengakuan komunitas penganut agama lokal ini juga semakin sempit sejak upaya uji materi Undang Undang Penodaan Agama ditolak Mahkamah Konstitusi," jelas Hariyanto.
Menurut Hariyanto, selama ini masih banyak penganut kepercayaan dan agama leluhur di Indonesia terpaksa memilih agama yang diakui atau tidak membuat KTP. Buat mereka yang tidak memiliki KTP karena menolak mencantumkan agama akan kehilangan hak hak sipilnya. "Kita bisa bayangkan di Indonesia kalau tidak punya KTP,  Anda bukan siapa-siapa dan tidak bisa mengurus apapun untuk administrasi kependudukan yang lain. Untuk naik kereta pun perlu KTP, begitu juga beli tiket pesawat," ujarnya.
 
Agama urusan pribadi
Sementara itu, sosiolog Universitas Indonesia (UI) Professor Dr Thamrin Tamagola menilai putusan tersebut tepat. "Justru benar itu! Masalah agama itu lebih merupakan urusan pribadi dan umat," kata Thamrin.  Menurut Thamrin, urusan agama adalah urusan seseorang dengan Tuhan dan lingkungan agama yang dia anut. "MA sebagai lembaga penegak hukum telah mengambil langkah yang tepat," katanya.
Sebenarnya bagus, kata Thamrin, lembaga hukum mengikuti apa kemauan terdakwa. Urusan agama tidak bisa diatur-atur. Dia juga mengeritik keputusan Kementerian Agama yang membatasi hanya agama tertentu yang boleh tercantum di kolom agama. Sah tidak sahnya sebuah keputusan bukan terserah pada pemerintah. "Sama sekali tidak salah putusan itu. MA mengakui dan mengikuti keyakinan yang bersangkutan, kalau hakim dan MA kan yudikatif. Eksekutif seharusnya tidak boleh membatasi," tambah sosilog Universitas Indonesia ini.
Thamrin menambahkan, agar ada perubahan kolom di KTP. Jika sebelumnya hanya agama saja, maka sebaiknya ditambahi agama garis miring kepercayaan lokal. "Di Indonesia 'kan ada dua agama, agama wahyu dan agama asli. Agama asli itu ya kepercayaan lokal. Di pedalaman banyak kepercayaan-kepercayaan lokal. Keputusan MA sudah sesuai UUD 1945 yang mempercayai agama dan kepercayaan," ujarnya.
 ? Hotman J. Lumban Gaol

https://reformata.com/news/view/7476...ang-agama-baru