
Jadi, buat Anda yang masih bingung dengan istilah izin operasi genset tersebut, ada undang-undang yang mengatur tentang pengoperasian genset. Peraturan tersebut terangkum dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 mengenai ketenagalistrikan. Isi undang-undang tersebut yaitu bahwa setiap penggunaan genset di atas 200kVA harus memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan izin operasi (IO). Memang pada undang-undang tersebut hanya mewajibkan pemilik genset diatas 200 kVA. Namun, buat Anda yang memiliki genset kurang dari 200 KVA tetap wajib melapor dan tidak perlu mengurus perizinan secara berkala. Mengenai undang-undang ini, tahukah Anda jika ternyata tak semua perusahaan tahu? Ya, memang ada pemeriksaan oleh suatu badan untuk mengecek apakah suatu perusahaan yang memiliki genset sudah memilki izin. Hasil pemeriksaanpun ternyata ada yang tidak memiliki izin operasi genset lebih dari 200 kVA. Penggunaan genset ukuran tersebut biasanya dimiliki oleh hotel atau perusahaan besar.
Alasan belum memiliki izin operasi genset pun dituturkan karena tidak diketahuinya mengenai undang-undang tersebut. Maka dari itu, perusahaan komplain harus adanya sosialisasi peraturan terkait supaya diketahui oleh berbagai pihak. Begitu pula mengenai sanksi izin yang belum dimiliki karena ketidaltahuan, akan lebih baik jika perusahaan atau hotel terkait diberi kesempatan untuk mengurusnya terlebih dulu. Ya, sanksi akibat pelanggaran aturan tersebut, setiap orang akan dipidana dengan penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
Bagi Anda yang masih bingung perihal pengurusan Izin Operasi dan Pengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Genset, Anda dapat mampir ke Lapak ini ya https://fjb.kaskus.co.id/product/5ad...h-amp-menengah.