Yuk berantas hoax ! ini lho gan cara beberapa negara berantas hoax
Tuesday, June 5, 2018
Apa yang pertama kali terbesit dalem pikiran ente kalo denger kata hoax ? SARA? Politik? Kesehatan? Mitos? Kalo yang pertama ada di pikiran ane ya "Terdengar auman Dajjal di Timur Tengah, terdengar auman Dajjal di Aceh, terdengar auman Dajjal di Rusia" ini kok Dajjal pindah-pindah sih :ngakak Trus biasanya ada terusannya tuh gan "Sebarkan ke 10 kontak kamu, jika tidak kamu akan mengalami kesialan dalam hidupmu terus menerus" Lah kalo kontaknya cuma 7 gimana itu? Gara-gara hapenya baru, eh jadi sial seumur hidup :sorry
Yang paling sering disusupi hoax ya grup whatsapp keluarga sih wkwk. Kayaknya semua hoax dipercaya aja gitu disitu. Yang paling sering muncul ya hoax tentang kesehatan, SARA, juga politik. Apalagi tahun-tahun pemilu gini, duh pasti banyak banget nanti hoax bertebaran.
Dan jangan salah, beberapa negara udah melawan hoax dengan berbagai cara, tapi ente tau gak gan? Indonesia sendiri belum ada regulasi khusus untuk para penyebar hoax lho. Buat lebih jelasnya ente bisa minyak berita sekut dibawah nih gan
Quote:
Spoiler for Gambar:
Ilustrasi berita hoaks | Ivan Marc /Shutterstock
Kabar bohong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan alias hoaks merupakan fenomena global yang mengakibatkan efek sensasional.
Permasalahan ini sebenarnya bukan hal baru, tetapi kerangka penyebarannya terus mengalami perbaruan dan dimanfaatkan oleh otak-otak yang berniat buruk.
Konten hoaks mudah menyebar luas karena ampuh dalam menyulut emosi negatif seseorang, seperti marah atau panik. Selain itu, juga memengaruhi sisi psikologis pembaca, khususnya pada orang yang kemampuan literasinya dan penalarannya rendah. Satu survei pernah mengungkapkan bahwa tiga hoaks terpopuler adalah persoalan politik, SARA, dan kesehatan. Donald Trump, Presiden AS ke-45 disebut-sebut turut andil mempopulerkan istilah hoaks selama kampanye kepresidenan 2016 dan masa jabatannya.
Pakar politik mengklaim bahwa Trump menggunakan hoaks sebagai perisai pelindung reputasi untuk menyerang media-media yang mengkritik dirinya maupun pemerintahannya.
Mengingat dampaknya, sebagian besar masyarakat setuju bahwa hoaks mengganggu kerukunan hidup dan pembangunan. Sementara pelarangan saja tidak cukup, pemerintah di berbagai negara pun beralih ke undang-undang guna memberantas penyebaran hoaks. Terlebih lagi menjelang pemilu.
Namun, langkah itu tak jarang menuai kontroversi. Sebab undang-undang yang dibuat tanpa mendefinisikan hoaks secara jelas berpotensi untuk disalahgunakan. Alhasil, bukan hanya unsur kebohongannya yang ditekan, tapi juga komentar sah dan jurnalisme investigatif.
Pada tanggal 3 Januari 2018, Presiden Perancis, Emmanuel Marcon, yang pernah menjadi korban hoaks selama pemilu 2017 telah mengumumkan rencananya membentuk undang-undang baru guna memberantas hoaks dan "propaganda" di media sosial.
Salah satunya dengan melegalkan hakim melakukan tindakan darurat untuk membabat informasi hoaks yang viral seperti menghapus konten hingga memblokir akses ke situs web selama periode pemilu.
Lalu, Jerman juga memperkenalkan undang-undang anti ujaran kebencian bernama Net Enforcement Act (NetzDG). Pelanggaran hukum menurut NetzDG mencakup pencemaran nama baik, menyebar hoaks secara sadar, menghasut, dan mengancam sehingga mengganggu ketenangan publik.
Pelanggaran termasuk menyebar materi rasis dan pornografi hingga hal-hal yang merugikan keamanan eksternal Jerman. Regulasi tersebut mewajibkan media sosial terutama Facebook, Twitter, dan Youtube untuk menghapus atau memblokir berbagai unggahan yang melanggar hukum dalam waktu 24 jam sampai seminggu, tergantung jenis pelanggaran.
Gagasan NetzDG ini telah diadopsi beberapa negara, tetapi nyatanya sejumlah pihak menganggap UU ini justru membungkam kebebasan berpendapat dan telah memblokir lebih banyak konten dari yang diperlukan. Alhasil, politisi Jerman pun sedang mencari cara untuk bisa memulihkan konten daring yang dihapus tanpa mempertimbangkan kebenaran.
Negara-negara Uni Eropa lainnya seperti Swedia, Irlandia, dan Republik Ceko sedang mempertimbangkan penerapan undang-undang anti hoaks.
Inggris pun sedang merencanakan pencegahan hoaks lewat "fake news unit".
Tak ketinggalan, fenomena hoaks juga mendapat perhatian besar dari negara-negara Asia.
Perdana menteri Narendra Modi dari India, telah mengeluarkan aturan untuk menangguhkan atau membatalkan secara permanen akreditasi jurnalis yang membuat atau menyebarluaskan hoaks.
Namun, dalam waktu 24 jam setelah UU tersebut diumumkan, aturan itu pun kembali ditarik akibat dikecam awak media dan aktivis hak asasi manusia karena dianggap membungkam kebebasan berekspresi. Kebanyakan jurnalis India menilai tindakan tersebut bukan solusi demokrasi.
Sebaliknya, meski turut dikecam dengan alasan serupa, pemerintah Malaysia tetap mengesahkan UU Anti Berita Palsu pada akhir April lalu dengan sanksi tegas yang disebut sejumlah penentang sebagai "satu langkah mendekati kediktatoran."
Sanksi tersebut menghukum pembuat dan penyebar informasi palsu dalam bentuk apapun dan melalui media apapun dengan denda 500 ribu ringgit (sekitar Rp1,7 miliar) atau penjara enam tahun. Aturan berlaku bagi warga lokal maupun asing.
Lain halnya di Filipina. Sejauh ini, negara tersebut telah memiliki tiga RUU terkait hoaks yang tinggal disetujui, meskipun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, telah menyatakan keyakinannya bahwa UU menentang hoaks tidak akan disahkan.
Rupa sanksi bervariasi dengan denda maksimal puluhan juta peso dan penjara maksimal 20 tahun.
Dua dari RUU tersebut berkaitan dengan berita palsu secara umum, yakni mencakup konten palsu, niat jahat, dan sebagainya. Sementara RUU ketiga secara khusus menargetkan penyebaran hoaks oleh pejabat publik.
Pemerintahan Singapura kini pun sedang mempersiapkan RUU tentang langkah-langkah melawan "kebohongan daring yang disengaja". Kendati begitu, Kota Singa ini juga telah memiliki sejumlah undang-undang yang mampu menjerat komentar palsu, ujaran kebencian atau fitnah hingga ke ranah hukum.
Berbeda dari kebanyakan negara lain, Indonesia tak memiliki regulasi khusus untuk menindak tegas penyebar hoaks, tetapi hanya dikaitkan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang orang menyebar berita bohong.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," demikian ketentuan ayat 1 pasal 28 UU ITE.
Dengan kata lain, pelanggar atau penyebar hoaks akan terancam hukuman pidana yang tertera dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yakni penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Layaknya Indonesia, Thailand pun memiliki undang-undang keamanan dunia maya yang membuat penyebar hoaks bisa dijatuhi hukuman penjara sekurang-kurangnya selama tujuh tahun.
Nah buat agan jangan sampe dah kemakan hoax apalagi sampe nyebarin hoax :takut
Daripada ente ngedekem nanti di penjara, mending maen Mobile Lejen aja yak kan wkwk
Semoga postingan ane bermanfaat dan menambah pengetahuan ente yak gan:ngacir2
Quote:
Quote:
:hn Buat liat informasi menarik lainnya seperti artikel di atas bisa liat di sini
Jangan lupa rate bintang 5, tinggalin komentar dan bersedekah sedikit cendol buat ane dan ane doain agan makin ganteng dan cantik deh :toast