Hukum Qurban Online


SOLOPEDULI.ORG | Hukum Qurban Online - Bulan Dzulhijjah adalah bulan penuh rahmat, sebagaimana disebutkan dalam hadits, bahwa sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah adalah hari baik untuk berjihad di jalan Allah dan akan kembali dengan selamat. Maka dari itu, sekitar tanggal 1 hingga 10 di bulan haji tersebut masyarakat dianjurkan untuk melakukan amal saleh sebanyak-banyaknya, seperti berdzikir, sholat sunnah, puasa sunah, sedekah, dan lain sebagainya.
Di bulan ini juga akan dirayakan hari Idul Adha, di mana umat muslim sangat dianjurkan untuk berkurban hewan seperti kambing, domba, sapi, kerbau, bahkan unta. Uniknya, dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, untuk membantu masyarakat menjalankan perintah agama itu, sekarang sudah ada layanan qurban online.
Menunaikan Ibadah Qurban
Umumnya, masyarakat banyak melakukan puasa Arafah, yakni pada satu hari sebelum hari Raya Idul Adha dilanjutkan dengan melakukan amalan terpenting di bulan Dzulhijjah yakni berqurban. Momen ini merupakan salah satu bentuk ketaatan umat Islam kepada Allah SWT dengan melakukan salah satu perintah-Nya. Setelah melakukan sholat Idul Adha, umat Islam melakukan ritual qurban yang berlangsung hingga tiga hari ke depan setelah Idul Adha, namun akan lebih baik jika dilakukan pada hari awal Idul Adha setelah solat Ied.
Qurban itu sunnah bagi mereka yang mampu, oleh karena itu, bagi yang memiliki rezeki ada baiknya menyisihkan beberapa persen rezeki untuk membeli hewan qurban. Namun, berqurban juga tidak boleh sembarangan. Walaupun berqurban merupakan ibadah utama bagi umat muslim, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu beberapa sunnah sebelum menyembelih sapi kurban atau hewan kurban lainnya.
 
Qurban dengan Sistem Online
Teknologi yang semakin canggih membuat masyarakat dapat dengan mudahnya melakukan ibadah qurban pada panitia qurban di lokasi tertentu yang cukup jauh. Caranya pun cukup mudah, hanya perlu melakukan transfer sejumlah uang kepada panitia sebesar harga hewan yang akan diqurbankan, misalnya seharga sapi kurban atau kambing kurban.
Setelah itu, panitia qurban akan membelikan hewan qurban atas nama orang yang telah melakukan transfer dan segera melakukan penyembelihan. Di akhir proses, daging hewan qurban tersebut akan dibagikan kepada beberapa orang yang membutuhkan di daerah lain. Namun, selama ini kita tak pernah tahu pula dengan detail bagaimana dan siapa yang melakukan proses penyembelihan hewan qurban tersebut, selanjutnya adalah jaminan akan hewan qurban tersebut juga menjadi pertanyaan besar saat ini.
 
Hukum Qurban Online
Menurut para ulama, melaksanakan qurban secara online diperbolehkan sebab tidak ada dalil jelas hingga saat ini yang melarang hal tersebut. Konsekuensi dari berqurban online adalah orang yang berqurban tidak akan tahu keberadaan secara nyata hewan qurban tersebut karena mereka tidak menyaksikan sekaligus tidak melakukan proses penyembelihan secara mandiri. Namun hal tersebut hukumnya sunnah, jika hanya dilakukan sebagai perwakilan maka tidak menjadi masalah.
Pada umumnya, jika masyarakat melakukan ibadah sembelih, maka 1/3 bagian daging qurban tersebut disunnahkan untuk dimiliki sendiri oleh pemiliknya, dan dibagikan kepada orang lain sebagai sedekah dan hadiah. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk qurban online maka orang yang berqurban tidak dapat merasakan daging qurban tersebut.
Selain itu, hukum yang selama ini dilaksanakan adalah kita bisa menyaksikan sendiri proses penyembelihan tersebut namun hal ini juga dapat diwakilkan oleh orang lain. Akan tetapi, proses utama ini tidak akan dirasakan oleh umat yang melakukan qurban online. Kekurangan tersebut juga diperkuat dengan ketidaktahuan umat terhadap kapan waktu penyembelihannya. Pada tanggal 1 Dzulhijjah pemotong qurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut hingga hewan disembelih. Manakala seseorang melakukan qurban online maka tidak akan mengetahui kapan waktu disembelihnya qurban tersebut, sehingga umat tidak akan tahu batasan akhir memotong rambut maupun kuku.
 
Sekian artikel mengenai Hukum Qurban Online, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda tentang hukum Ber-Qurban.

http://www.solopeduli.org/konten-islami/1704-hukum-qurban-online

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel