Jenis Jenis Bonus Yang Diterima Karyawan



Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh karyawan selain gaji bulanan adalah bonus. Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, bonus didefinisikan sebagai imbalan berbentuk uang atau hal lain yang diberikan kepada karyawan sebagai apresiasi kinerja dan prestasi. Terdapat dua macam bonus yang diklasifikasikan dalam surat edaran ini, yaitu bonus sebagai komponen upah dan non-upah (salah satu contoh dari bonus non-upah tersebut ialah fasilitas seperti mobil).
Jumlah bonus yang diterima karyawan di satu perusahaan tentunya berbeda dengan perusahaan. Hal ini tergantung dari kekuatan finansial dari perusahaan tersebut. Begitu juga dengan jumlah pemberiannya, ada perusahaan yang hanya mampu memberikan bonus sekali dalam setahun, namun ada juga yang bahkan hingga dua kali dalam setahun. Untuk lebih mengenal hak-hak karyawan atas bonus, mari kita mengenal jenis-jenis bonus apa saja yang dapat diterima oleh seorang karyawan.

Bonus Tahunan. Bonus jenis ini biasanya diberikan setiap akhir tahun ketika pada saat tutup buku perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan. Bukan hanya karyawan swasta, namun di beberapa BUMN juga memberikan bonus ini. Meskipun demikian, tidak semua perusahaan memberikan bonus tahunan pada karyawannyaJadi bonus ini dikeluarkan sebagai bentuk kemurahan perusahaan terhadap karyawannya saja.

Bonus Prestasi. Hampir mirip dengan bonus tahunan, perusahaan biasanya juga mengeluarkan bonus untuk mengapresiasi prestasi yang telah dicapai karyawannya, seperti contoh bonus bagi karyawan terbaik di waktu tertentu / employee of the year.

Gaji ke-13. Gaji ke-13 adalah bonus yang diberikan untuk para aparatur negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap akhir tahun. Gaji ke-13 ini sebenarnya sama saja dengan bonus tahunan yang diterima oleh karyawan swasta. Hanya saja istilahnya yang sedikit berbeda.

Bonus Retensi. Bonus Retensi adalah suatu insentif yang digunakan untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan. Untuk mendapatkan bonus jenis ini, biasanya karyawan diminta untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan mereka akan tetap bekerja untuk jangka waktu tertentu.

Profit Sharing. Profit sharing atau yang lebih dikenal sebagai bagi hasil ini dibagikan ke karyawan berdasarkan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dan jumlah saham yang dimiliki karyawan. Makin besar keuntungan yang didapatkan perusahaan, makin besar pula jumlah bonus yang diberikan karyawan. Beberapa perusahaan memang memiliki program kepemilikan saham bagi karyawan atau yang juga dikenal sebagai employee stock option program dimana program ini memungkinkan karyawan untuk memiliki saham di tempat kerja mereka. Kepemilikan saham ini akan memacu karyawan untuk bekerja lebih giat lagi bagi kemajuan perusahaan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel