Menyimpan Daging Qurban Lebih Dari Tiga Hari
Tuesday, July 31, 2018
Menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari – Salah satu perayaan penting saat Idul Adha ialah menyembelih hewan-hewan qurban. Pada hari ini, semua hamba diingatkan kembali tentang makna pengorbanan. Bahwa pernah ada seorang Nabi yang tersebab ketataannya pada Allah, beliau rela melaksanakan perintah meski teramat sangat berat baginya. Menyembelih seorang anak yang telah ditunggunya selama puluhan tahun, yang kemudian diganti oleh Allah menjadi seekor domba.
Bagi sebagian orang yang mampu, maka hari raya qurban adalah momentum pembuktian kualitas keimanan untuk bisa mengorbankan sebagian harta. Tentu tidak seberapa, jika dibandingkan dengan pengorbanan Nabi Ibrahim, Rasulullah, Sahabat, Ulama dan tokoh sebelumnya. Bukankah setiap kita sudah sewajibnya bersedia mengorbankan apa saja untuk Allah Subhanahu Wa Ta'ala? Sudah seharusnya taat tanpa ragu pada apa pun perintah dan tuntunan-Nya.
Selain sebagai bentuk pengorbanan, momentum qurban juga merupakan pemaknaan dari kepedulian terhadap seluruh umat manusia. Khususnya masyarakat yang sedang diuji oleh Allah dengan keterbatasan materi, kesederhanaan penghidupan. Orang-orang yang sehari-hari pun sulit mendapatkan kehidupan yang layak, apalagi untuk membeli daging sebagai bahan makanan. Di hari raya qurban, diharapkan tanpa terkecuali, semua orang bisa merasakan betapa nikmatnya menyantap makanan yang biasa disantap oleh orang-orang berkecukupan. Daging qurban bisa disebar secara merata, khususnya bagi orang-orang yang berpenghidupan rendah.
Tersebab beberapa keadaan, mungkin saja tejadi pada sebagian orang yang menyimpan daging qurban selama beberapa hari sejak penyembelihan. Dalam satu keadaan, daging qurban dengan sengaja diawetkan menjadi kornet atau daging kalengan. Dalam keadaan lain, beberapa keluarga dengan sengaja mendiamkannya di dalam lemari pendingin untuk dimakan setelah berminggu-minggu kemudian.
Maka muncullah pertanyaan, tersebab qurban ialah ibadah syar'i yang jelas tuntunannya, maka sewajibnya kita melihat bagaimana hukum menyimpan daging qurban lebih dari ketentuan yang semestinya.
Pernah diceritakan oleh Abu Ubaid dalam sebuah riwayat Imam Muslim dan Nasa'i, ia shalat id bersama dengan Ali bin Abi Thalib. Saat berkhutbah, kemudian beliau menyampaikan, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari)."
Kemudian dalam sebuah riwayat lain, Imam Muslim dan Ibnu Hibban menerangkan jika Ibnu Umar tidak mau makan daging qurban yang disimpan lebih dari tiga hari. "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan daging sembelihan lebih dari 3 hari. Karena itu, Ibnu Umar tidak mau makan daging qurban lebih dari 3 hari."
Berdasarkan dua riwayat itulah kemudian sebagian ulama menetapkan pelarangan bagi siapa saja yang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Meski demikian, sebagian besar ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, empat imam madzhab dan lainnya melandaskan pendapat pada beberapa hadist yang kesimpulannya membolehkan.
Sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menyampaikan, seseorang pernah bertanya kepada Aisyah radhiallahu anha. "Benarkah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melarag makan daging qurban lebih dari 3 hari?" Beliau menjawab, "Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari."
Berdasarkan pendapat tersebut, pelarangan yang dilakukan oleh Rasulullah hanya tersebab masalah kelaparan dan kemiskinan yang dialami oleh masyarakat. Sehingga manfaat daging qurban harus segera merata dengan baik agar bisa cepat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sebab itulah menyimpannya lebih dari tiga hari menjadi dilarang.
Tetapi karena kondisi yang sedikit berbeda, maka pelarangan itu pun dilonggarkan oleh Rasulullah menjadi pembolehan tersebab beberapa alasan yang tujuan utamanya ialah sama, yaitu menyimpan daging qurban untuk orang-orang yang membutuhkan.
Sebuah hadist dari dari Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, "Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent)." Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?" Beliu menjawab: "(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)."
Lebih jelas, sebuah riwayat dari Imam Muslim, dari Said Al-Khudri radhiallahu anhu, "Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)". Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya."
Tiga dalil di atas yang kemudian menguatkan jumhur ulama untuk berkesimpulan bahwa status hukum daging qurban yang dimakan lebih dari tiga hari ialah dibolehkan. Berkaitan dengan pendapat yang pertama, tertera penjelasan di dalam kitab al-I'tibar fi Nasikh wa Mansukh, bahwa terdapat kemungkinan jika Ali bin Abi Thalib tidak mendengar saat Rasulullah telah menghapus hukum larangan memakan daging qurban lebih dari tiga hari.
Karenanya, maka tidak perlu khawatir bagi kita untuk menyimpan daging qurban. Meski sebaiknya segera dimakan, dan tidak disimpan kecuali dengan alasan-alasan yang mendasai pembolehan. Yaitu disimpan untuk menghadirkan mashlahah yang lebih besar daripada dimakan.
Semoga artikel menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari bermanfaat dan Allah memudahkan urusan kita dalam kebaikan dan ketaatan.
https://nusantarapeduli.com/menyimpa...ari-tiga-hari/
Bagi sebagian orang yang mampu, maka hari raya qurban adalah momentum pembuktian kualitas keimanan untuk bisa mengorbankan sebagian harta. Tentu tidak seberapa, jika dibandingkan dengan pengorbanan Nabi Ibrahim, Rasulullah, Sahabat, Ulama dan tokoh sebelumnya. Bukankah setiap kita sudah sewajibnya bersedia mengorbankan apa saja untuk Allah Subhanahu Wa Ta'ala? Sudah seharusnya taat tanpa ragu pada apa pun perintah dan tuntunan-Nya.
Selain sebagai bentuk pengorbanan, momentum qurban juga merupakan pemaknaan dari kepedulian terhadap seluruh umat manusia. Khususnya masyarakat yang sedang diuji oleh Allah dengan keterbatasan materi, kesederhanaan penghidupan. Orang-orang yang sehari-hari pun sulit mendapatkan kehidupan yang layak, apalagi untuk membeli daging sebagai bahan makanan. Di hari raya qurban, diharapkan tanpa terkecuali, semua orang bisa merasakan betapa nikmatnya menyantap makanan yang biasa disantap oleh orang-orang berkecukupan. Daging qurban bisa disebar secara merata, khususnya bagi orang-orang yang berpenghidupan rendah.
Tersebab beberapa keadaan, mungkin saja tejadi pada sebagian orang yang menyimpan daging qurban selama beberapa hari sejak penyembelihan. Dalam satu keadaan, daging qurban dengan sengaja diawetkan menjadi kornet atau daging kalengan. Dalam keadaan lain, beberapa keluarga dengan sengaja mendiamkannya di dalam lemari pendingin untuk dimakan setelah berminggu-minggu kemudian.
Maka muncullah pertanyaan, tersebab qurban ialah ibadah syar'i yang jelas tuntunannya, maka sewajibnya kita melihat bagaimana hukum menyimpan daging qurban lebih dari ketentuan yang semestinya.
Pernah diceritakan oleh Abu Ubaid dalam sebuah riwayat Imam Muslim dan Nasa'i, ia shalat id bersama dengan Ali bin Abi Thalib. Saat berkhutbah, kemudian beliau menyampaikan, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari)."
Kemudian dalam sebuah riwayat lain, Imam Muslim dan Ibnu Hibban menerangkan jika Ibnu Umar tidak mau makan daging qurban yang disimpan lebih dari tiga hari. "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang makan daging sembelihan lebih dari 3 hari. Karena itu, Ibnu Umar tidak mau makan daging qurban lebih dari 3 hari."
Berdasarkan dua riwayat itulah kemudian sebagian ulama menetapkan pelarangan bagi siapa saja yang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Meski demikian, sebagian besar ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, empat imam madzhab dan lainnya melandaskan pendapat pada beberapa hadist yang kesimpulannya membolehkan.
Sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menyampaikan, seseorang pernah bertanya kepada Aisyah radhiallahu anha. "Benarkah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melarag makan daging qurban lebih dari 3 hari?" Beliau menjawab, "Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari."
Berdasarkan pendapat tersebut, pelarangan yang dilakukan oleh Rasulullah hanya tersebab masalah kelaparan dan kemiskinan yang dialami oleh masyarakat. Sehingga manfaat daging qurban harus segera merata dengan baik agar bisa cepat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Sebab itulah menyimpannya lebih dari tiga hari menjadi dilarang.
Tetapi karena kondisi yang sedikit berbeda, maka pelarangan itu pun dilonggarkan oleh Rasulullah menjadi pembolehan tersebab beberapa alasan yang tujuan utamanya ialah sama, yaitu menyimpan daging qurban untuk orang-orang yang membutuhkan.
Sebuah hadist dari dari Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, "Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent)." Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?" Beliu menjawab: "(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)."
Lebih jelas, sebuah riwayat dari Imam Muslim, dari Said Al-Khudri radhiallahu anhu, "Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)". Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "(Kalau begitu) silakan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya."
Tiga dalil di atas yang kemudian menguatkan jumhur ulama untuk berkesimpulan bahwa status hukum daging qurban yang dimakan lebih dari tiga hari ialah dibolehkan. Berkaitan dengan pendapat yang pertama, tertera penjelasan di dalam kitab al-I'tibar fi Nasikh wa Mansukh, bahwa terdapat kemungkinan jika Ali bin Abi Thalib tidak mendengar saat Rasulullah telah menghapus hukum larangan memakan daging qurban lebih dari tiga hari.
Karenanya, maka tidak perlu khawatir bagi kita untuk menyimpan daging qurban. Meski sebaiknya segera dimakan, dan tidak disimpan kecuali dengan alasan-alasan yang mendasai pembolehan. Yaitu disimpan untuk menghadirkan mashlahah yang lebih besar daripada dimakan.
Semoga artikel menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari bermanfaat dan Allah memudahkan urusan kita dalam kebaikan dan ketaatan.
https://nusantarapeduli.com/menyimpa...ari-tiga-hari/