Outlet Akhirnya dapat Melakukan Registrasi Lebih dari 3 nomor, Lalu Apa?
Saturday, July 21, 2018
Quote:
Thread ini berisi pendapat pribadi sebagai pemilik outlet dan tidak bermaksud menjatuhkan pihak manapun.
Masih teringat di benak kita kalau Kominfo menerapkan peraturan registrasi kartu prabayar wajib sesuai dengan identitas kita yang asli dengan 1 NIK dibatasi melakukan registrasi maksimal 3 kartu sim per operator, peraturan ini mulai berlaku per tanggal 1 November 2017 dan pemblokiran dimulai tanggal 28 Februari 2018 hingga 1 Mei 2018. Namun, seiring berjalannya waktu, regulasi ini mulai melunak seiring dengan banyaknya protes yang dilakukan pemilik outlet karena merasa dirugikan oleh regulasi ini, dan akhirnya pada bulan Mei kemarin, Kominfo memutuskan outlet memiliki hak melakukan registrasi lebih dari 3 nomor
Spoiler for 1 nik bisa registrasi banyak nomor:
Kabar ini lantas menjadi angin segar bagi pemilik outlet karena dapat menjual kartu prabayar nya dengan bebas tanpa di registrasi terlebih dahulu menggunkana identitas pembeli, namun tak sedikit pelanggan prabayar yang khawatir atas peraturan baru ini, penipuan melalui SMS dan telepon bisa terjadi kembali, penipu tinggal membeli perdana yang sudah di registrasi tanpa perlu melakukan registrasi ulang sehingga identitas penipu tidak tercatat di sistem operator seluler, bukan? :malus
Salah satu operator seluler yang telah menerapkan peraturan ini adalah Telkomsel. Operator seluler plat merah ini mempunyai jangkauan jaringan yang paling luas dibandingkan dengan pesaingnya dan tentunya jumlah pengguna nya yang paling banyak. Telkomsel sendiri telah meluncurkan aplikasi Digipos untuk mengakomodir pemilik outlet melakukan registrasi kartu dan juga untuk melakukan penjualan pulsa dan paket data. Semula (Februari - awal bulan Maret), pemilik outlet dapat melakukan registrasi dengan Digipos menggunakan NIK dan KK pemilik outlet sendiri melalui meni prepaid registration, sehingga masih banyak beredar kartu perdana yang sudah registrasi. Namun beredar surat edaran dari Telkomsel untuk menutup menu prepaid registration sehingga pemilik outlet kembali "kejang-kejang" :D
Quote:
Hasilnya, pemilik outlet pun tidak dapat melakukan registrasi prabayar menggunakan NIK KK nya sendiri
Quote:
Setelah itu, outlet sudah tidak dapat melakukan registrasi sendiri dan kartu prabayar pun harus diregistrasi oleh pembeli kartu menggunakan identitasnya sebelum dapat digunakan. Keputusasaan dari pemilik outlet akhirnya tersuarakan pada tanggal 2 April 2018, KNCI (Kesatuan Niaga Celuler Indonesia) tiap daerah melakukan demonstrasi secara nasional. Dan berselang beberapa waktu setelah demonstrasi itu, akhirnya Kominfo menyetujui tuntutan demonstran dengan menyetujui 1 nik bisa didaftarkan lebih dari 3 kartu
Khusus Digipos sendiri, agar bisa melakukan registrasi lebih dari 3 kartu, pemilik outlet perlu menyelesaikan administrasi yang jika dipikir-pikir sulit dilengkapi oleh outlet kecil, antara lain Nomor NPWP dan Nomor SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk bentuk usaha perseorangan, untuk badan hukum malah persyaratan nya selain NPWP dan SIUP berupa Akta pendirian dan Nomor TDP (Tanda Daftar Perusahaan) . Diperlukan juga foto pemilik outlet, foto KTP, dan foto selfie pemilik sedang memegang KTP.
Quote:
Sejujurnya, saya tidak mempunyai NPWP dan SIUP, tetapi dengan bantuan dari canvasser/sales Telkomsel yang tiap pekan mengunjungi konter saya dan menyarankan untuk mengisi dengan angka acak (saat itu saya masukkan angka 0 sebanyak 5 kali) untuk NPWP dan SIUP, dan VOILA.....disetujui oleh Telkomsel untuk melakukan registrasi lebih dari 3 nomor
Spoiler for Penampakan menu registrasi yang telah terbuka:
Setelah menekan Submit, kartu pun bisa diregistrasi, dengar-dengar dari Sales Telkomsel, 1 identitas bisa didaftarkan hingga 1000 Nomor. Dan agar kita tidak dituntut nantinya karena melakukan registrasi massal, sang sales menyarankan untuk menggunakan identitas orang yang sudah meninggal. Berikut syarat dan ketentuan dari Telkomsel dalam menggunakan aplikasi Digipos ini.
Spoiler for Syarat dan Ketentuan menu prepaid registration Digipos:
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PASAL 1 : DEFINISI Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam hubungan kalimat di dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini mempunyai arti sebagai berikut:
"Aplikasi Penjualan" adalah aplikasi berbasis mobile yang dapat digunakan oleh OUTLET untuk mendukung penjualan dan pendataan distribusi Produk Telkomsel atau fungsi lain yang dapat dikembangkan dari waktu ke waktu.
"Data Pribadi" adalah data identitas penduduk yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
"Formulir Aplikasi Outlet" adalah formulir berisi data diri OUTLET dan kesepakatan terkait kerjasama ini.
"Mitra Dealer" adalah pihak yang telah bekerjasama dengan TELKOMSEL guna menjalankan penjualan dan pendistribusian seluruh produk TELKOMSEL serta melakukan pembinaan dan pengawasan atas Outlet dalam melakukan aktivitas penjualan dan distribusi produk TELKOMSEL dan registrasi pelanggan prabayar yang berada di wilayah operasional kerjanya.
"OUTLET" adalah Mitra yang mendukung penjualan dan pendataan distribusi Produk Telkomsel atau fungsi lain yang dapat dikembangkan dari waktu ke waktu.
"Pelanggan" adalah individu yang menggunakan produk dan layanan TELKOMSEL.
"Produk TELKOMSEL" adalah produk TELKOMSEL yang di distribusikan oleh TELKOMSEL kepada OUTLET untuk dapat digunakan oleh Pelanggan.
"TELKOMSEL" adalah Penyelenggara Jasa Telekomunikasi selular beserta jasa turunannya yang memberikan layanan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
PASAL 2 : RUANG LINGKUP
TELKOMSEL menyediakan Aplikasi Penjualan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini sebagaimana OUTLET sepakat menggunakan Aplikasi Penjualan untuk melakukan dukungan penjualan dan pendataan distribusi Produk Telkomsel atau fungsi lain yang dapat dikembangkan dari waktu ke waktu melalui Aplikasi Penjualan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh TELKOMSEL.
Aplikasi Penjualan dimaksud dalam ayat 1 adalah meliputi aktifitas sebagai berikut :
Penjualan Produk TELKOMSEL di gerai OUTLET.
Pendataan distribusi Produk Telkomsel.
Pembelian Produk Telkomsel.
Laporan penerimaan Produk Telkomsel.
Pemesanan Produk Telkomsel.
Registrasi Pelanggan Prabayar sesuai dengan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu.
PASAL 3 : PELAYANAN OUTLET
Setiap pertanyaan dan keluhan OUTLET mengenai layanan Aplikasi Penjualan Produk TELKOMSEL dapat disampaikan kepada contact center milik TELKOMSEL di :
Melalui Kantor Layanan TELKOMSEL GraPARI.
Melalui call centre TELKOMSEL dengan nomor akses 357.
Penyelesaian pertanyaan dan keluhan Outlet akan diselesaikan oleh TELKOMSEL sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkannya dari waktu ke waktu.
PASAL 4 : PERNYATAAN DAN JAMINAN
OUTLET dengan ini menyatakan akan melaksanakan isi Syarat dan Ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab (profesional).
OUTLET dengan ini menjamin dan membebaskan TELKOMSEL dari segala tuntutan dan/atau kerugian dari Pelanggan atau pihak Ketiga manapun sehubungan dengan dan sejauh menyangkut tentang kinerja OUTLET, sehubungan dengan jasa yang disediakan OUTLET dalam Syarat dan Ketentuan ini, sehingga apabila hal tersebut timbul sebagai akibat dari kesalahan OUTLET terkait penggunaan layanan Aplikasi Penjualan Produk TELKOMSEL sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka hal-hal demikian sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab OUTLET.
OUTLET dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa dokumen dan seluruh informasi yang disampaikan adalah benar dan pihak yang menandatangani Syarat dan Ketentuan ini adalah sah dan berwenang dan karenanya OUTLET bertanggungjawab penuh atas keabsahan data dan akibat hukum yang timbul, dan selanjutnya OUTLET akan membebaskan TELKOMSEL apabila di kemudian hari terdapat tuntutan dari pihak lain mengenai penandatanganan Syarat dan Ketentuan ini.
PASAL 5 : KEAMANAN DATA DAN INFORMASI RAHASIA
OUTLET tidak diperkenankan untuk melakukan pemanfaatan dan/atau pengelolaan atas data terhadap Aplikasi Penjualan Produk Telkomsel diluar kepentingan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
OUTLET tidak diperkenankan untuk melakukan penyimpanan, penggandaan, penyalahgunaan, penyerbaluasan, pengolahan, pemanfaatan, manipulasi, temasuk namun tidak terbatas pada data penjualan, Data Pribadi Pelanggan atau Calon Pelanggan, dalam bentuk apapun.
Para Pihak telah saling bersepakat dan setuju bahwa segala informasi dan keterangan baik yang tertulis maupun tidak tertulis serta informasi-informasi lain yang diperoleh Para Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini adalah bersifat rahasia (selanjutnya disebut "Informasi Rahasia") serta tidak boleh diberitahukan kepada pihak ketiga atau badan/orang yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun. Ketentuan mengenai kerahasiaan ini tetap berlaku untuk seterusnya.
PASAL 6 : HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perjanjian ini diatur oleh, tunduk pada, dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Dalam hal terjadi perselisihan di antara Para Pihak mengenai pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, maka Para Pihak dengan didasari itikad baik sepakat untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat.
Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini tidak tercapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
PASAL 7 : LARANGAN – LARANGAN OUTLET dilarang melakukan tindakan-tindakan termasuk namun tidak terbatas pada tindakan-tindakan sebagai berikut :
Meniru, mengubah dan memalsukan Produk Telkomsel;
Melakukan kegiatan promosi Produk Telkomsel dengan menyebut kalimat yang berkonotasi bahwa Pelanggan tidak perlu membayar atau memperjanjikan hal-hal yang belum atau tidak ditentukan sebelumnya oleh TELKOMSEL;
Melakukan penjualan dan distribusi Produk TELKOMSEL secara bundling dengan produk operator telekomunikasi lain dan/atau dengan mekanisme lain yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian materil maupun immateril bagi TELKOMSEL;
Melakukan Registrasi Pelanggan Prabayar diluar mekanisme yang berlaku pada Aplikasi Penjualan dari waktu ke waktu;
Secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan Registrasi Pelanggan Prabayar secara massal;
Melakukan Registrasi Pelanggan Prabayar secara tanpa hak baik dengan menggunakan Data Pribadi Pelanggan maupun Data Pribadi OULTET;
Menjual Produk Telkomsel dalam keadaan sudah aktif (produk dapat langsung digunakan tanpa memerlukan proses registrasi);
Melakukan Registrasi Pelanggan Prabayar diluar Wilayah Operasional Kerja yang telah ditetapkan TELKOMSEL;
Melakukan pengalihan hak, pengolahan, pemanfaatan, dan manipulasi terhadap Apikasi Penjualan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
PASAL 8 : SANKSI- SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 Syarat dan Ketentuan ini akan menyebabkan Aplikasi Penjualan Produk Telkomsel tidak dapat digunakan oleh OUTLET.
Sepenuhnya dipahami oleh OUTLET bahwa setiap pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini dapat menimbulkan kerugian material bagi TELKOMSEL. Oleh karenanya TELKOMSEL, baik secara langsung maupun melalui Mitra Dealer, berhak untuk mengenakan sanksi kepada OUTLET berupa konseling dan/atau teguran dan/atau pemblokiran terhadap akses Aplikasi Penjualan Produk Telkomsel dan/atau black list dan/atau penghentian distribusi produk Telkomsel kepada OUTLET. Selanjutnya disetujui bahwa pengenaan sanksi sebagaimana disebutkan di atas tidak mengurangi hak TELKOMSEL untuk melakukan upaya hukum apapun atas pelanggaran Syarat dan Ketentuan yang secara nyata diakibatkan oleh kelalaian, kesalahan atau kesengajaan OUTLET.
PASAL 9 : LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur kemudian dan diberitahukan melalui dokumen tertulis dari TELKOMSEL kepada OUTLET.
Lalu, apa yang terjadi dan mungkin terjadi setelah outlet dapat melakukan registrasi lebih dari 3 nomor?
1. Budaya gonta ganti kartu kembali merebak
Quote:
Tak dapat dipungkiri harga kartu perdana data ini lebih murah dibandingkan isi ulang dengan paket yang sama. Misalnya untuk Perdana Telkomsel 14 GB dengan pembagian 12 GB full plus 2 GB videomax, harga modal hanya Rp 75.000, sedangkan untuk isi ulang modalnya saja mencapai Rp 105.000 (harga setiap daerah bisa saja berbeda)
2. Maraknya penjualan kartu data sudah registrasi
Quote:
Bukan rahasia umum lagi kalau di lapangan, dealer kartu telkomsel sudah menyediakan kartu data telkomsel yang sudah registrasi, untuk dealer ini merupakan pemain besar dan memiliki stok kartu yang melimpah (per item memiliki 5-20 boks, per boks berisi 100 kartu), lantas mereka melakukan registrasi menggunakan identitas siapa?
Walau saat ini hanya kartu Telkomsel yang dijual bebas dengan status sudah registrasi, tapi tidak menutup kemungkinan operator lain akan mengikut juga.
3. Maraknya penipuan dan SPAM
Quote:
ilustrasi SMS penipuan
Imbas dari maraknya penjualan kartu data sudah registrasi membuat penipu kembali bebas melancarkan aksi penipuan nya, cukup dengan membeli kartu yang sudah registrasi, penipu pun dapat melakukan aksinya tanpa menyetorkan identitas nya ke sistem operator, tapi tentu teknologi kepolisian saat ini dapat melacak keberadaan para penipu walau tidak melakukan registrasi sebagaimana mestinya.
4. Operator seluler kembali perang harga
Quote:
Karena kartu prabayar khususnya kartu data sudah bisa diregistrasi massal seperti dulu, kemungkinan operator seluler akan saling mengobral harga demi bisa meningkatkan penjualan. Tapi untuk saat ini hanya Telkomsel yang terang-terangan mengakomodir registrasi massal (Smartfren sepertinya sudah bisa juga melalui aplikasi SRIS SGS)
Itulah celoteh saya mengenai dibolehkan nya kembali Outlet melakukan registrasi lebih dari 3 nomor. Saya harap agar Kominfo bisa mengkaji kembali peraturan nya demi melindungi konsumen dari penipuan serta tidak mematikan juga outlet kecil seperti outlet saya ini. Terima kasih.
Quote:
Maaf atas ketikdakrapihan thread ini, saya jarang menulis. Thread ini dibuat karena saya ingin membagikan informasi tentang registrasi ini yang jarang diungkapkan ke publik dan jarang diliput media.