Pecat bawahan lewat aplikasi ini, Anies diadukan ke Komisi ASN
Wednesday, July 18, 2018
Siapa sih orang Jakarta bahkan Indonesia yang tidak mengenal Bapak Anies Baswedan. Beliau adalah Gubernur DKI Jakarta yang terkenal lewat pertarungan sengitnya dengan Gubernur Pertahana Basuki Tjahaja Poernama aka. Ahok. Anies bisa dibilang menang karena bantuan massa "212" dan juga tamasya Al-Maidah yang dilakukan beberapa ormas. Dan kabarnya nih Bapak Gubernur sedang berulah. Apa sih yang dilakukan beliau sampe diaduin ke komisi ASN ? Nih beritanya
Quote:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat Silahturahmi dan Halalbihalal KAHMI di Balai Kota Jakarta, Kamis (12/7/2018). Anies diadukan ke Komisi ASN karena memecat pejabat di DKI Jakarta tanpa prosedur yang jelas. | Aprillio Akbar / Antara Foto
Sejumlah pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melanggar peraturan.
Menurut Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi, saat dihubungi, ada sejumlah pejabat yang dirahasiakan nama mereka mengadu terkait pencopotan tersebut.
Sumardi menjelaskan, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui saat akan mencopot seseorang dari jabatannya. Apalagi jika hukumannya berat.
"Kalau hukuman berat ada proses pemanggilan pemeriksaan dan sebagainya. Prosedur itu harus dilalui," ungkap Sumardi seperti dikutip dari Kumparan.com, Senin (16/7/2018).
Dalam pasal 7 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan, pembebasan dari jabatan adalah hukuman disiplin paling berat buat PNS.
Dalam pasal 23-31 aturan itu dijelaskan bagaimana prosedur pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin. Jika PNS yang dijatuhi hukuman tak terima, pasal 32-42 aturan itu juga menjelaskan cara bagaimana proses banding bisa dilakukan.
Namun prosedur ini tak dipakai saat pencopotan Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardhana. Bambang mengaku tidak menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pencopotannya. Perintah untuk lengser itu justru datang lewat pesan instan WhatsApp.
"Saya enggak masalah dicopot jabatan, enggak masalah. Yang saya masalahkan selama ini saya belum terima keputusan gubernur yang asli, hanya saya di WhatsApp dipensiunkan," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/7/2018).
Karena lengser tanpa SK, Bambang bingung tak tahu harus kerja di mana. Bambang mengaku juga tidak mendapat kejelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kebijakan bagaimana pun yang dikeluarkan saya ikuti, tetapi jangan sampai tiap hari suruh absen tapi kerja gimana enggak jelas. Jadi saya kayak tahanan kota. Mau pergi, tetapi enggak bisa," ujar Bambang.
Masalah lain yang bisa timbul adalah soal pelelangan jabatan. Komisi ASN menyoroti menyampaikan jabatan baru bisa dilelang ketika sudah kosong alias tak ada lagi yang memegangnya.
Sedangkan jabatan yang dilelang Anies, sebagian besar masih ada dijabat. Beberapa di antaranya adalah Kepala Satpol PP yang masih dipegang Yani Wahyu dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dijabat Andri Yansyah.
"Ya harus kosong di Undang-undang 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," ujar Sumardi seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Anies merombak 20 pejabat, termasuk 5 wali kota dan 1 bupati. Menurut Anies, perombakan ini untuk penyegaran. "Kami harap mereka yang dilantik membawa kebaruan," kata Anies usai melantik mereka di Balai Agung, Kamis (5/7/2018).
Komisi KASN masih menyelidiki proses penggantian para pejabat ini. Mereka tengah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada 16 pejabat yang dicopot Anies. "Ya memang kami selesaikan dalam proses. Kami minta keterangan, klarifikasi kedua belah pihak," ujarnya.
Pemerintah DKI Jakarta menilai pencopotan ini adalah mutlak hak prerogatif Gubernur. "Kan haknya kepala daerah. Mau sekarang diberhentikan, satu-dua kepala daerah boleh-boleh saja," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Senin (16/7/2018) seperti dikutip dari detikcom.
Saefullah menilai Gubernur punya pertimbangan tersendiri terkait pencopotan wali kota. Salah satu indikator utamanya adalah kinerja.
Menurutnya, Kepala SKPD adalah ujung tombak kepala daerah untuk wujudkan visi-misi dan janji-janji saat kampanye yang harus diselesaikan. "Kalau dianggap lambat, evaluasi adalah hak kepala daerah," kata Saefullah.
Nahhhh ada-ada aja nih si Bapak, mecat orang kok kayak ngajakin pacar putus:ngakak Kita nanti lagi dah gimana selanjutnya~~~
Quote:
:hn Buat liat informasi menarik lainnya seperti artikel di atas bisa liat di sini :cystg Jangan lupa rate bintang 5, tinggalin komentar dan bersedekah sedikit cendol buat ane dan ane doain agan makin ganteng dan cantik deh :cendolgan SUMUR : Beritagar.id
Jangan lupa kunjungi thread ane yang lain gan:thumbup:thumbup:excited