Saat Susu Bukan Lagi Susu, Lalu Apa Lagi?




Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
:nyepi




Beberapa pekan belakangan media di hebohkan dengan pemberitaan seputar Susu Kental Manis (SKM) yang menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bukanlah produk susu. Otoritas tertinggi pengawasan makanan di Indonesia ini menyatakan bahwa susu kental manis adalah tipuan dan tak mengandung zat susu.

Oleh karenanya, BPOM melarang penggunaan kata "susu" pada produk yang sebelumnya lebih di kenal sebagai susu kental manis ini. Melalui surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya, BPOM juga mengatur beberapa larangan, di antaranya larangan menampilkan gambar anak - anak di bawah usia 5 tahun pada kemasan SKM, larangan menampilkan visualisasi produk susu dan analognya, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair, dan khusus untuk iklan juga di larang di tampilkan pada jam tayang anak.


Menurut BPOM, hal ini di lakukan agar masyarakat tidak salah paham akan kegunaan dari SKM yang sesungguhnya. SKM bukanlah pengganti susu formula, dan hanya di gunakan sebagai penambah atau pelengkap zat gizi saja.

Padahal jika di tilik ke belakang, SKM sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu dan dari dulu namanya sudah susu kental manis. Kenapa baru sekarang di permasalahkan? Menurut Anggota Komisi IX DPR, yang membidangi kesehatan, Okky Asokawati, ia menduga hal ini di picu oleh peristiwa di Sulawesi Tenggara, di mana ada dua balita yang di opname karena malnutrisi. Setelah di selidiki, orang tua kedua balita tersebut memberikan SKM sebagai "susu" bagi keduanya.


Jika memang benar, trigger dari larangan penggunan kata "susu" pada produk SKM adalah peristiwa di Sulawesi Tenggara ini, apakah untuk sebuah hal sepenting ini, pemerintah atau lembaga negara harus menunggu trigger atau korban berjatuhan dulu, baru mereka akan mengatakan fakta yang sesungguhnya kepada masyarakat? Bukankah hal seperti ini seharusnya sudah di ketahui oleh BPOM sekalipun belum ada korban?

Tak hanya sekali ini saja peristiwa semacam ini terjadi. Sebelumnya ada kasus obat sariawan dengan merek ternama yang sudah di gunakan puluhan tahun tapi baru akhir - akhir ini BPOM mengeluarkan edaran yang menyatakan obat sariawan tersebut mengandung bahan yang berbahaya. BPOM menyatakan kandungan Policreculen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak terbukti secara ilmiah sebagai obat luar.


Bukankah hal seperti ini membuat kita masyarakat awam takut menggunakan produk - produk makanan atau obat di sekitar kita? Kita tidak benar - benar di yakinkan dengan tingkat keamanan produk - produk tersebut meski sudah ada label BPOM sekalipun. Bukan hal mustahil di masa yang akan datang BPOM akan kembali mengeluarkan edaran produk berbahaya padahal selama ini kita sudah sering menggunakan produk tersebut. Memang kita patut mengapresiasi langkah Badan POM yang sudah memberikan peringatan kepada masyarakat terkait hal seperti ini, tapi alangkah baik dan bijaknya jika mereka lebih dini menyampaikan hal - hal semacam ini, agar tak sampai merenggut korban.







Disclaimer : Asli tulisan TS
Referensi : Opini Pribadi TS dan Ini, Ini, Ini
Sumur Gambar : Om Google




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel